Persyaratan Kurang, Pemkab Tunda Terbitkan Rekomendasi Izin Tambang
Sabtu, 10 Desember 2016 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Para penambang pasir di Bojonegoro hingga kini belum dapat bernafas lega. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum juga menerbitkan rekomendasi izin tambang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Belum ada rekomendasi. Jadi, semua tambang pasir masih dikatakan ilegal," kata Kasi Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Bojonegoro Dedi Karuniawan, Jumat (9/12/2016) kemarin.
Dedi menjelaskan, saat ini ada 11 titik tambang di Bojonegoro. Semua tambang tersebut belum ada yang memiliki izin. Namun, para pemilik tambang itu sudah mengajukan persyaratan dan kini sedang dalam proses.
Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro hanya menerbitkan rekomendasi. Sebab, izin tambang tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. "Hingga kini semua rekomendasi belum keluar. Karena persyaratan masih belum lengkap," jelasnya.
Semua persyaratan rekomendasi tambang itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Teknis Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Bojonegoro. "Dalam perbup ini semua pentunjuknya ada. Jika kurang salah satunya tidak bisa dikeluarkan rekomendasinya," imbuh Dedi.
Menurutnya, jika rekomendasi tidak keluar, maka tambang tidak bisa dilakukan. Jika tetap dilakukan akan melanggar aturan dan bisa berujung pidana. "Jadi, harus menaati peraturan dulu," jelasnya.
Wilayah Bojonegoro memang menyimpan banyak sumber daya alam terutama tambang. Misalnya di Kecamatan Gondang, ada berbagai potensi tambang mulai andesit, pedel, hingga onik. Namun, yang bisa diambil hanya tambang onik saja. Sebab, tidak ada tata ruang dan wilayahnya.
Khusus untuk tambang pasir di wilayah Bengawan Solo semuanya juga ilegal. Izin tambang pasir Bengawan Solo ini tidak ke Pemkab, melainkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. (mol/tap)