Pria Asal Trucuk Ini Diciduk Polisi Gara-Gara Aniaya Teman Sendiri Saat Mabuk
Sabtu, 10 Desember 2016 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Trucuk - Seorang pemuda asal Desa Mori Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, PSA alias Ard (24), diamankan oleh petugas Polsek Trucuk, Jum'at (09/12/2016) malam kemarin. Pemuda tersebut ditangkap polisi karena telah melakukan pemukulan berbuntut penganiayaan.
PSA dilaporkan oleh korban, Puji Mursito (30), warga Desa Trembes Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, bahwa dirinya telah dianiaya oleh PSA pada Kamis (08/12/2016) sore.
Informasi yang dihimpun oleh beritabojonegoro.com, menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika pada Kamis sore, sekira pukul 15.00 WIB, korban Puji Mursito bersama dengan temannya Pujiono (30), asal Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro pulang belanja dari Kota Bojonegoro. Di tengah perjalanan pulang lewat Kecamatan Trucuk, korban beserta temannya mampir di sebuah warung milik warga di Desa Kanten Kecamatan Trucuk.
"Disitu korban bertemu dengan pelaku yang sedang minum toak, kemudian korban dan pelaku minum bersama hingga terjadi kesalahpahaman dan berakhir penganiayaan," ungkap AKP Sareng, Kapolsek Trucuk.
Berdasarkan keterangan polisi yang dihimpun dari saksi, sebelumnya korban dan pelaku sempat terlibat pembicaraan serius. Pelaku menyampaikan bahwa dia adalah penguasa para preman di wilayahnya. Kemudian korban dengan santai menanggapi bahwa korban tidak tertarik dengan perkelahian. Korban kemudian memuji pelaku dan merangkul, akan tetapi pelaku tersinggung hingga memukul ke arah mulut korban. Korban yang ketakutan kemudian membayar harga minuman terlapor dan disuruh pulang oleh temannya, Pujono.
"Kemudian terlapor (pelaku) masuk kedalam warung mengambil parang untuk menakut-nakuti korban, dan korban yang merasa terancam, keesokan harinya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Lalu kami amankan terlapor untuk diperiksa lebih lanjut," jelas AKP Sareng.
Kapolsek menjelaskan bahwa penganiayaan yang terjadi antara korban dan terlapor berada di bawah pengaruh minuman keras. Sehingga dari kasus tersebut, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak lagi minum minuman keras.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak minum minuman keras. Dan kepada para pemilik warung agar tidak lagi menjual miras," imbaunya.
Akibat penganiayaan tersebut, kini pemuda asal Trucuk tersebut mendekam di jeruji tahanan Mapolsek Trucuk. Pemuda tersebut harus menjalani proses hukum karena melanggar KUHP pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (lyn/moha)