Polsek Jatirogo Resor Tuban Tangkap 2 Pelaku Pemerasan
Minggu, 11 Desember 2016 21:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Tuban - Dua pemuda asal Tuban harus mendekam di tahanan Polsek Jatirogo lantaran merampas barang milik orang lain. Pemerasan ini terjadi di Jalan Dusun Purung Desa Sidomulyo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 12.30 WIB.
Pelaku berinisial AWP (18), warga Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dan MMR (18), warga Desa Rayung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban. Keduanya melakukan tindakan pemerasan terhadap Imam Safii bin Surajak (19) warga Sidomukti Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati SH, kronologis kejadian ini semula korban bersama dengan saksi Ayu Mustika Nikmah sedang menikmati pemandangan indah sambil berfoto atau selfi di Dusun Purung Desa Sidomulyo Kecamatan Jatirogo.
Mereka kemudian didatangi dua pengendara motor. Pertama, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku AWP berboncengan dengan Ayu Nur Wulan Suci. Sedangkan satunya lagi, sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai pelaku MMR.
Kepada korban, pelaku AWP ini meminta uang sebesar Rp 30.000. Korban pun memberikan. Tak berhenti di situ, pelaku malah meminta HP sambil mengancam menggunakan pisau yang diarahkan ke leher korban. Lagi-lagi, korban pasrah. Parahnya lagi, setelah HP diserahkan, pelaku menendang korban dan melarikan diri.
"Korban rupanya tidak tinggal diam, dia pun memburu para pelaku dengan motornya sambil berteriak meminta tolong kepada orang-orang yang sedang bekerja di sawah," terang AKP Elis.
Para warga yang mendengar teriakan korban pun segera ikut mengejar para pelaku dan berhasil menangkap keduanya. Kemudian warga pun menghubungi polisi untuk diproses secara hukum.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami pun mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku, barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi," lanjut Elis.
Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 bilah pisau, 2 buah HP dan uang tunai Rp 30.000. Sedangkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 530 ribu. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (ver/tap)