Menipu Tetangga Ratusan Juta, Seorang Perempuan Asal Kedungadem Diamankan Polisi
Jumat, 16 Desember 2016 12:00 WIBOleh Herianto
Oleh Herianto
Bojonegoro - Seorang perempuan Warga Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem berinisial DM (44) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan telah ditetapkan sebagai tersangkan pada Rabu (14/12/2016) atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap tetangganya berinisial RW (48)
Tersangka DM (44) dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban RW (48), dengan modus bisa meloloskan anak korban yang berinisial HAI (21) masuk Secaba Polri tahun 2015.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dikomfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (15/12/2016) siang kemarin, peristiwa tersebut bermula sejak tahun 2014. Saat itu tersangka DM memberi tahukan kepada korban RW bahwa tersangka bisa meloloskan anak korban yang bernama HAI untuk masuk tes Secaba Polri tahun 2015
“Total uang yang diserahkan korban pada tersangka sejumlah Rp 463 juta,” terang Kapolres.
Adapun proses penyerahan uang dari korban RW kepada tersangka DM secara bertahap, yaitu pada 06 Oktober 2014 korban diminta mentransfer via rekening bank BRI atas nama tersangka sebesar Rp 50 juta. Dan pada 17 Juni 2015 tersangka munyuruh korban mentransfer lagi via bank Mandiri atas nama orang lain sebesar Rp 5 juta.
Selain melalui transfer bank, sejak tahun 2014 hingga 2015, korban juga memberikan uang secara tunai kepada tersangka dan diterima langsung dirumah tersangka hingga total sebesar Rp 408 juta.
Sebelum memberikan uang kepada tersangka, korban terlebih dahulu membuat surat perjanjian dengan tersangka. Dalam surat perjanjian disebutkan bahwa jika tersangka gagal meloloskan anak korban untuk masuk Secaba Polri, maka uang yang telah diberikan kepada tersangka dikembalikan seluruhnya.
Namun, setelah anak korban gagal masuk Secaba Polri tahun 2015, hingga batas waktu yang telah dijanjikan tersangka kepada korban yaitu pada bulan Oktober 2016, tersangka tidak dapat mengembalikan uang korban sebesar Rp 463 juta.
"Setelah lewat batas akhir yang dijanjikan akhirnya korban melaporkan kasus penipuan tersebut di SPKT Polda Jatim dan kemudian dilimpahkan ke Polres Bojonegoro," ungkap Kapolres.
Selanjutnya setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (her/inc)