Konflik Tanah PT KAI di Bojonegoro
Keberatan Mahalnya Sewa Tanah PT KAI, Warga Sukorejo Mengadu ke DPRD
Kamis, 22 Desember 2016 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sebanyak 9 orang perwakilan warga RT 23 dan RT 30 Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (22/12/2016) pagi. Mereka bermaksud mengadu kepada Komisi A terkait tingginya harga sewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sudah puluhan tahun ditempati.
Para warga ini mengaku keberatan dengan nilai sewa tanah yang disodorkan PT KAI. Warga diminta membayar sewa tanah dengan nilai NJOP Rp 1.200 per meter persegi. Setelah dihitung oleh pihak PT KAI, setiap warga rata-rata akan terkena biaya sewa tanah sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
Hal ini disampaikan Ketua RT 30 Desa Sukorejo, Abdul Mukron, saat mewakili warga dalam hearing (dengar pendapat) dengan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
"Dengan nilai NJOP itu tentu warga merasa keberatan, karena dinilai terlalu tinggi. Meski diturunkan sedikit pun, kami masih keberatan," ungkap Mukron.
Dia bercerita, tanah yang ditempati para warga ini sudah puluhan tahun secara turun-temurun dari orang tua mereka. Dahulu tanah tersebut merupakan rawa-rawa, dan warga berinisiatif menempati di sana, meski tahu tanah itu milik PT KAI.
Sekarang, setelah bertahun-tahun ditempati, penghuni di atas tanah milik PT KAI itu sudah menjadi 3 Rukun Tetangga dan masuk wilayah Desa Sukorejo. Saat ini sekitar 150 Kepala Keluarga menanti kejelasan terkait rencana sewa tanah tersebut.
"Membangun lingkungan selama bertahun-tahun itu tidak bisa dinilai dengan materi yang sedikit," imbuhnya.
Warga berharap apa yang menjadi keberatan mereka bisa segera disampaikan kepada PT KAI. Warga merasa sedikit lega jika DPRD bisa membantu memperjuangkan nasibnya.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Dony Bayu Setiawan yang turut menemui 9 warga Sukorejo itu, menjanjikan segera menyampaikan aspirasi warga Sukorejo, khususnya yang hari ini hadir di gedung DPRD.
Menurutnya, masalah terkait tanah PT KAI yang ditempati warga tidak hanya terjadi di Sukorejo, tetapi juga menimpa warga Jalan Pondok Pinang dan lainnya. Hal ini karena banyak tanah bekas rel PT KAI yang sudah lama tidak aktif dan dimanfaatkan warga. Namun saat ini muncul wacana PT KAI akan menghidupkan kembali jalur rel lama tersebut.
"Kita juga tidak tahu kenapa PT KAI tidak datang. Kalau memang benar yang dikatakan masyarakat, belum pernah ada sosialisasi, tapi yang ada hanya pemberitahuan langsung mewajibkan pembayaran sewa? Maka kita sebagai wakil rakyat akan ikut mengawal," kata Doni.
Pihak DPRD juga akan merekomendasikan kepada PT KAI agar tidak terburu-buru membebankan biaya sewa, atau kemungkinan terburuk penertiban hunian warga. "Secepatnya, kita akan bertemu Kementerian Perhubungan membahas terkait masalah tanah tersebut," pungkasnya. (pin/tap)