Nunggak Setoran Parkir
Ini Alasan PT 4C Tak Setor Uang Parkir ke Dinas Perhubungan
Senin, 26 Desember 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sebenarnya bukan tanpa alasan kenapa sampai PT 4C bandel tak setor uang parkir selama 9 bulan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro. Padahal keduanya sudah terikat perjanjian hukum untuk bekerja sama. Alasan utama PT 4C adalah karena selama ini ada pihak lain yang menghalangi pekerjaan mereka.
Baca berita: Dishub Masih Tunggu Itikad Baik PT 4C Hingga Akhir Tahun
Direktur PT 4C Candra, saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com pada Senin (26/12/2016), mengatakan, perusahaannya pada tahun 2016 menjalin kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro dalam pengelolaan parkir. Pada mulanya pekerjaan berlangsung lancar dan aman.
Namun menginjak bulan April mulai muncul "gangguan" dari pihak lain. Sejak ada gangguan ini PT 4C tidak bisa bekerja seperti biasa dan akhirnya menunggak pembayaran. Kata Candra, bulan November, pihaknya sudah berdamai dengan pihak yang mengganggu itu, hingga menghasilkan beberapa kesepakatan.
"Pada tanggal 24 November 2016 pihak yang menghalangi (merebut wilayah) kami bersedia mengembalikan seluruh pendapatan sampai akhir November. Namun atas kesepakatan itu, ternyata sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Bahkan menghubungi kami pun tidak," ungkap Candra.
Padahal, pihak PT 4C jelas mempunyai kewajiban pajak, Jamsostek, dan gaji karyawan serta terikat dalam perjanjian kerja sama dengan Dishub yang harus segera dipenuhi. PT 4C sebenarnya taat hukum dan perjanjian kontrak, namun pihaknya merasa dirugikan dalam permasalahan ini dan harus segera diselesaikan.
"Kami perusahaan yang legal dan tunduk pada hukum serta menerima penghargaan pembayar pajak parkir terbaik dari Bupati Bojonegoro, tapi ada pihak-pihak yang ingin menghambat kami dalam kontribusi ke PAD dan menggunakan uang hasil parkir untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Candra menambahkan, pihaknya menyesalkan jika ada aturan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ia berharap apa yang kurang tepat, seperti pihak yang menghalangi mereka dalam permasalahan ini segera diluruskan terlebih dahulu.
"Kalau semua orang bisa mengelola parkir untuk apa negara membuat aturan yang mengharuskan PT, koperasi, atau yayasan, yang mempunyai izin operasi dari dinas terkait. Kita orang-orang yang cerdas kenapa hukum rimba masih berlaku," kesalnya. (pin/tap)