Warga Kecewa Pelayanan Dispendukcapil Bojonegoro
Jumat, 13 Januari 2017 19:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Warga kecewa saat mendatangi Kantor Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, mereka tak bisa mendapatkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP karena kesalahan formulir dari desa dan kecamatan.
Kekecewaan tampak pada raut wajah warga yang mendatangi kantor di Jalan Patimura, Jumat (13/01/2017). Mereka sudah mengantre, merekam data, namun tak bisa mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP.
Nanang (29), warga Kecamatan Dander, mengungkapkan kekecewaannya. Selain menunggu, ia juga sudah bolak-balik dari Kantor Camat ke Kantor Disdukcapil.
"Dari kantor camat nyuruh ke sini. Sampai di sini, sama saja. Saya menunggu dari pagi, eh tidak tahunya tidak bisa dan di suruh nunggu satu bulan lagi. Cuma disuruh ambil pengganti blangko? Kenapa harus nunggu satu bulan lagi. Padahal saya sudah menunggu dari bulan Desember 2016 lalu," ungkap Nanang.
Nanang menambahkan pada minggu yang lalu dia sudah melakukan perekaman dan langsung menyerahkan Surat Keterangan dari desa dan kecamatan ke Kantor Didukcapil dan dijanjikan surat keterangan pengganti KTP (KTP Sementara) tanggal 11 Januari 2017.
Namun, hari ini saat dia kembali datang ke kantor Disdukcapil, oleh petugas semua berkas yang sudah dia serahkan 2 minggu lalu dikembalikan dan diminta datang sebulan lagi untuk mengajukan permohonan lagi.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan adaknya kewajiban untuk para pemohon e-KTP yang mengajukan permohonan di Kantor Disdukcapil, harus membeli map di koperasi yang telah ditentukan. Selain itu harganya dirasa relatif cukup mahal.
"Map untuk permohonan Kartu Keluarga dan permohonan e-KTP harus sendiri-sendiri, dua kali datang ya dua kali membeli," terang Nanang.
Salah satu warga asal kecamatan Kalitidu Andri, pun kecewa. Gara-gara tak punya e-KTP, ia jadi kesulitan melamar pekerjaan.
Ia pun harus kembali lagi ke Kantor Disdukcapil untuk mendapatkan e-KTP beberapa bulan kedepan untuk mendapatkan kertas tanda terima pengambilan e-KTP.
"Lalu saya diminta kembali lagi untuk mengambil surat keterangan pengganti e-KTP bulan depan. Itu belum e-KTP-nya," ungkapnya.
Sementara Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro tak bisa memberikan keterangan terkait lamanya antrean pengambilan Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Sebab harus menunggu kepala Dinas untuk menunggu keterangan. (mol/moha)