TKD Gayam
Jaga Keamanan, Polisi Hadir di Musyawarah Ganti Rugi Tanah Warga Gayam
Jumat, 13 Januari 2017 15:30 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro menggelar musyawarah bersama warga di Kecamatan Gayam membahas ganti rugi tanah warga yang tanahnya terdampak pembangunan fasilitas sumur dan jalur pipa proyek Migas Banyuurip oleh ExxonMobil Ltd (EMCL). Polisi setempat juga hadir dalam musyawarah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Tapak Sumur C (Wellpad C) dan Jalur Pipa proyek Banyuurip membutuhkan lahan yang tidak sedikit, sehingga menggunakan beberapa lahan milik warga.
Hadir dalam acara tersebut pihak dari BPN Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muspika Kecamatan Gayam, Kepala Desa Gayam dan perangkatnya serta perwakilan warga yang tanahnya terdampak program pembangunan tersebut.
Kepala Desa Gayam Winto dalam sambutannya berharap ganti rugi kepada pemilik tanah segera diselesaikan karena sudah lama hal tersebut dinanti nanti oleh pemilik tanah. "Saya berharap tanah seluas 12,28 Ha tersebut segera diselesaikan,” katanya.
Sementara perwakilan dari SKK Migas Farida Zed menyambut baik masukan dari Kepala Desa. Dia berterimakasih atas kerjasama Pemdes, BPN dan lembaga terkait. “Semoga dengan adanya TKD dapat memberi manfaat kepada pemilik hak tanah, dan SKK Migas akan berupaya secepatnya utk pelaksanaan pentahapan TKD akan berakhir sesuai jadwal pada bulan Februari 2017,” katanya.
Bhabinkamtibmas Desa Gayam Bripka Winarto juga berharap sama, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi kendala kendala tentang sengketa tanah.
"Dengan tanah seluas itu taksiran dananya kurang lebih 69 M, itu bukan uang kecil. Saya berharap segera diselesaikan", tutur Bripka Winarto. (her/moha)