Semua Rumah Sakit di Bojonegoro Sudah Kantongi Izin Operasional
Senin, 13 Februari 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Saat ini seluruh rumah sakit yang berdiri di Bojonegoro sudah mengantongi izin operasional. Yang terbaru ada 3 rumah sakit yang memperbarui izin operasional. Ketiganya adalah RSI Fatma RS Muslimat NU Muna Anggita, dan RS Bhayangkara Wahyu Tutuko.
Hal ini disampaikan Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bojonegoro Sutomo kepada beritabojonegoro.com di kantornya, Senin (13/02/2017).
Menurutnya, Izin operasional ini wajib diperbarui 5 tahun sekali dan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. "Dalam proses pengajuan segala jenis perizinan sudah dilengkapi, baik IMB, HO, maupun operasionalnya," ujarnya.
Sutomo menuturkan, usai diperbarui RSI Fatma yang berada di Jalan Lettu Suyitno Nomor 2 Desa Campurejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, memiliki SK Nomor 445/73/208.412/2016, dengan masa berlaku 26 Februari 2016 sampai 26 Februari tahun 2021.
Kemudian, RS Muslimat NU Muna Anggita yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 10 A Bojonegoro, memiliki SK Nomor 445/290/208.412/2016, dengan masa berlaku 6 September 2016 sampai 6 September 2021.
Terakhir, RS Bhayangkara Wahyu Tutuko di Jalan Panglima Sudirman Nomor 168-168 Bojonegoro, yang termasuk RS tipe D mengantongi SK Nomor 445/434/208.412/2016, 29 Desember 2016, dengan masa berlaku 24 Januari 2017 sampai 24 Januari 2022.
"Jadi tidak ada yang tidak berizin. Bila ada perubahan tipe rumah sakit, maka baru diwajibkan untuk perbarui izin," imbuhnya.
Sutomo menambahkan, untuk izin RS Muslimat NU Muna Anggita semula memang izin sementara. Namun setelah ada Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, pada September 2016 RS Muna Anggita sudah mengajukan izin operasional. "Jadi sekarang sudah tidak sementara lagi, karena sudah diperbarui," jelasnya.
Sempat ada kabar rumah sakit ini kekurangan tenaga kerja, seperti doktet spesialis. Karena dokter tidak boleh melakukan pekerjaan ganda. Namun sekarang kekurangan itu sudah dipenuhi.
"Izin operasional RS Muna Anggita sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Setelah ada rekomendasi itu Dinas Perizinan baru bisa mengeluarkan izin," pungkas Sutomo. (pin/tap)