Penyelesaian Masalah Sosial Melalui Jalur Alternatif
Polsek Ngasem Mediasi Penyelesaian Masalah KDRT
Rabu, 22 Februari 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Ngasem - Bertempat di Mapolsek Ngasem, pada Rabu (22/02/2017) siang tadi, Jajaran Polsek Ngasem lakukan mediasi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IG (25) selaku suami yang juga sebagai pihak terlapor atau pelaku, dengan IM (23) selaku korban dan pelapor, yang juga merupakan istri syah dari terlapor.
Adapun peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Jumat (10/02/2017) lalu, di dalam rumah terlapor, di Dusun Besaran Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya korban IM, (Istri) melaporkan perbuatan IG (suaminya) ke Polsek Ngasem.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu SH, bahwa kronologi peristiwa tersebut pada Jumat (10/02/2017) sekira pukul 16.15 WIB, saat korban berada di ruang tamu di dalam rumah yang ia tempati bersama suaminya, korban pamit pada mertuanya hendak pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Magetan, karena korban sering di aniaya suaminya.
Saat akan menggendong anaknya yang masih berumur 9 bulan, yang saat itu sedang digendong ibu mertuanya, tiba-tiba suaminya marah dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sambil mencengkeram tubuh korban, yang mengakibatkan tubuh korban terjatuh dalam posisi terduduk dilantai.
Kemudian datang dua orang tetangganya untuk melerai, karena mendengar korban berteriak -teriak minta tolong. Akibat dari penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, korban mengalami luka lecet di belakang telinga kiri dan bahu kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Selanjutnya korban melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Polsek Ngasem.” terang AKP Dumas Barutu SH.
Selanjutnya, pada pada Rabu (22/02/2017) siang tadi, pelaku IG (25) dan korban IM (23), yang didampingi masing-masing keluarga dan Perangkat Desa Ngasem serta Bhabinkamtibmas Desa Ngasem, datang ke Polsek Ngasem. Kedatangan mereka menyatakan bahwa mereka sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus KDRT tersebut melalui jalan kekeluargaan.
“Pelapor mencabut laporan atau pengduan yang telah dibuat, selanjutnya membuat Surat Pencabutan Laporan atau Pengaduan serta Surat Pernyataan yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Ngasem.” imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan perdamaian, Kapolsek Ngasem memberikan pesan kepada pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu Kapolsek juga berpesan agar jika timbul permasalahan dalam rumah tangga, hendaknya jangan ada kekerasan, karena kekerasan dalam rumah tangga, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian kasus KDRT tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution).
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat.
“Dan tindak pidana ringan, harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkas Kapolres. (her/inc)