Polisi Mediasi Cekcok Antar Siswa SMP di Malo
Kamis, 23 Februari 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Malo - Bertempat di Mapolsek Malo, pada Kamis (23/02/2017) siang tadi, Jajaran Polsek Malo lakukan mediasi masalah kenakalan remaja berupa perkelahian dan pemalakan, yang melibatkan 7 orang siswa di satu SMP di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Peristiwa cekcok tersebut terjadi di lingkungan sekolahan tersebut pada Senin (20/02/2017)sekira pukul 09.00 WIB, pada saat jam istirahat di belakang gedung sekolah. 5 orang siswa bertindak sebagai pelaku dan 2 orang siswa menjadi korban.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Malo, AKP Hufron Nur Rochim SH, kelima siswa yang menjadi pelaku adalah AQ (15) kelas 9, alamat Desa Talok Kecamatan Kalitidu, MN (15) kelas 9 alamat Desa Petak Kecamatan Malo, RF (15) kelas 9 alamat Desa Ngujung Kecamatan Malo, PG (15) alamat Ds Ngujung Kecamatan Malo dan JNR (14) alamat Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk.
Sedangkan yang menjadi korban adalah JUL (15) alamat Desa Sukorejo Kecamatan Malo dan JP (13) kelas 8 alamat Desa Semlaran Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro
“Dalam mediasi tersebut, di hadiri juga oleh orang tua pelaku dan orang tua korban.” terang AKP Hufron Nur Rochim SH.
Selain orang tua siswa, hadir juga dari pihak sekolah, diantaranya kepala sekolah, guru BK dan guru bidang kesiswaan.
“Atas kejadian tersebut korban dan pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum dan membuat pernyataan sanggup tidak mengulangi perbuatannya lagi.” imbuh Kapolsek
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan peristiwa perdamaian kasus kenakalan remaja tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution).
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat, atau kepala sekolah dan para guru, jika permasalahan tersebut terjadi di lingkup lembaga pendidikan.
“Dan tindak pidana ringan, harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkas Kapolres. (her/inc)