Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Pelaku Sodomi di Ngasem, Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Sabtu, 01 April 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Menanggapi terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi), dengan tersangka LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan korbanya adalah 2 orang anak yang masih dibawah umur, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menegaskan, bahwa jajaran penyidik Polres Bojonegoro akan memproses kasus tersebut secara profesional dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Aparat kepolisian akan menindak keras pelaku pelecehan seksual agar memberikan efek jera dan tindakan kekersan seksual berkurang,” tegas Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (30/03/2017) lalu, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi), di rumah tersangka di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca: Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Tangkap Warga Ngasem Pelaku Sodomi
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
“P3A sangat mengecam kejadian tersebut, apalagi korbanya masih tergolong anak-anak,” tegas Johny Nurhariyanto.
Selanjutnya P3A Kabupaten Bojonegoro, melalui Divisi Advokasi akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Bojonegoro guna mendampingi korban, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan.
Selain itu, setelah kasusnya diputus pengadilan, P3A bersama keluarga akan membantu menangani trauma yang diderita korban, guna mengembalikan rasa percaya diri dan rasa aman kepada korban. Terpenting lagi, P3A akan mengupayakan peran dari lingkungan agar sang anak korban kekerasan tidak dikucilkan lingkungannya.
“Korban juga akan diberi pelatihan ketrampilan agar dapat mandiri dan memiliki rasa percaya diri,” pungkas Johny. (her/inc)












































.md.jpg)






