Mediasi Kontraktor Lokal dengan HK dan EMCL
Berikut Besaran Tagihan 9 Kontraktor Lokal Yang Belum Terbayarkan
Selasa, 25 April 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Proses mediasi Kontraktor lokal dengan pihak HK dan EMCL hari ini, Selasa (25/04/2017) di Mapolres Bojonegoro tidak menemui titik terang. Pasalnya HK sebagai konsorsium tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan akhirnya kontraktor hanya menyampaikan besaran tagihan kepada pihak polres selaku mediator.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bertempat di ruang Parama Satwika Polres Bojonegoro, pada Selasa (25/04/2017) mulai pukul 09.00 WIB, jajaran Polres Bojonegoro lakukan mediasi antara kontraktor lokal dengan pihak HK serta EMCL, terkait belum dibayarnya sejumlah tunggakan tagihan pembayaran pengerjaan proyek.
Baca: HK Tak Hadir, Kontraktor Lokal Diminta Melengkapi Data Untuk Pertemuan Selanjutnya
Berikut rincian tagihan dari 9 kontraktor lokal yang belum dibayar oleh PT Hutama Karya sampai hari ini, yaitu dari PT Jawa Express sebesar Rp 1,5 miliyar yang terbagi dalam 21 item penkerjaan. Dari CV Mitra Kinasih sebesar Rp 360 juta, dari CV Candra Kharisma, yang bergerak dibidang penyedia catering, total tagihan kepada PT. HK terhitung Bulan juli 2015 sebesar Rp 137 juta, dari CV Prima Abadi yang bergerak di bidang pengerjaan rental kendaraan dan tangki berkapasitas 5 ribu liter, total tagihan sebesar Rp 419 juta dan dari CV. Yogi Putra, untuk periode 16 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016, memiliki tagihan sebesar Rp. 329,8 juta.
Untuk CV Jati Mas memiliki sisa tagihan sebesar Rp 51,2 juta, dari CV Sinergi Bangun Sarana tagihan sebesar Rp 168,8 juta, dari CV. Maharani total tagihan sebesar Rp 250 juta dan dari toko Awan Jaya yang meyuplai air minum, total tagihan sebesar Rp 36 juta seta Sugianto selaku perorangan yang menyewakan tenda dan kendaraan memiliki tagihan sebesar Rp 60,5 juta. (pin/inc)