Kasus Hamil Diluar Nikah Cenderung Meningkat
Rabu, 10 Mei 2017 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Kasus ibu melahirkan di luar nikah dalam tiga tahun ini mengalmai peningkatan yang signifikan. Dari tahun 2014 sebanyak 28 kasus, tahun 2015 sebanyak 19 kasus dan pada tahun 2016 meningkat sebanyak 69 kasus. Kasus ibu melahirkan di luar nikah ini sudah sepatutnya menjadi perhatian berbagai pihak.
“Tahun 2015 mengalami penurunan, namun pada tahun 2016 meningkat signifikan. Hal itu masih menjadi pertanyaan bagi kami,” ucap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro Hernowo.
Hernowo menjelaskan Kasus hamil di luar nikah ini banyak terjadi diduga akibat kemajuan teknologi informasi yakni banyak remaja yang mengakses hal-hal yang seharusnya diakses orang dewasa. Akibat dari pemakaian internet tidak sehat inilah maka bisa terjadi “kecelakaan” yang menyebabkan kehamilan.
Ia berharap kepada orang tua harus lebih ekstra untuk menjaga putrinya. Tak hanya itu saat menonton televisi dan menggunakan internet bisa didampingi. “Saat menggunakan internet di android mungkin bisa dicek riwayat pemakaiannya,” ucapnya.
Kasus pernikahan dini yang paling banyak terjadi akibat hamil di luar nikah. Dampaknya, orang tua memutuskan menikahkan anaknya daripada menjadi aib keluarga dan menimbulkan masalah.
Hernowo menambahkan risiko lain dari hubungan seks di luar pernikahan adalah terkena penyakit kelamin seperti syphilis, HIV Aids, dan kehamilan di luar pernikahan. Secara fisik tindakan aborsi memberikan dampak jangka pendek secara langsung berupa perdarahan, infeksi pasca aborsi, sepsis dan yang paling mengerikan adalah terjadinya kematian terhadap wanita yang melakukan aborsi.
Sedangkan dampak jangka panjang aborsi adalah mengganggu kesuburan sampai terjadinya infertilitas. (mol/kik)