Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Bandar Judi Dadu di Sekar
Rabu, 17 Mei 2017 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sekar - Aksi kejar kejaran mewarnai penggrebekan bandar judi dadu yang dilakukan oleh anggota Polsek Sekar pada Selasa (16/05/2017) pukul 13.00 WIB kemarin siang, di tengah sawah turut Desa Sekar Kecamatan Sekar. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekar AKP Supriyo tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang bandar dadu berinisial AA (50) dan dua orang penombok berinisial BB (50) serta CC (50), ketiganya warga desa setempat, yang selanjutnya diamankan ke Mapolsek Sekar, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sekar AKP Supriyo, kepada media ini menerangkan bahwa penggrebekan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa ada permainan judi dadu di tengah sawah turut Desa Sekar kecamatan Sekar.
Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran aduan masyarakat dimaksud.
“Kanit intelkam bersama anggota segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, ternyata aduan masyarakat tersebut benar adanya, kemudian Kapolsek mengumpulkan anggota guna diberikan arahan, setelah itu dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek, segera mendatangi TKP judi dadu tersebut, guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Kapolsek menambahkan, setelah aparat datang melakukan pengepungan, ternyata bandar judi dadu tersebut berusaha melarikan diri, sehingga petugas segera melakukan pengejaran terhadap bandar judi dadu tersebut.
“Berkat kesigapan anggota, bandar judi yang berusaha kabur dapat segera ditangkap petugas,” lanjut AKP Supriyo.
Dalam penangkapan tersebut, selain diamankan bandar dadu berinisial AA (50) dan dua orang penombok berinisial BB (50) serta CC (50), yang ketiganya warga desa setempat, petugas berhasil mengamankan satu set alat permainan dadu, terpal alas bermain dadu dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekar guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.
Penggerebekan judi dadu yang dilakukan anggota Polsek Sekar tersebut hanya merupakan simulasi latihan Diskresi Kepolisian dalam melakukan penangkapan. Setelah kegiatan selesai, Kapolsek mengucapkan terima kasih pada anggota atas pelaksanaan simulasi penangkapan judi dadu tersebut sekaligus melakukan konsolidasiatas kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Ini hanya simulasi untuk melatih kemampuan anggota, bagaimana cara melakukan penangkapan dan mengambil keputusan," pungkas AKP Supriyo.
Diskresi Kepolisian merupakan kewenangan kepolisian yang bersumber pada asas kewajiban umum kepolisian, yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, “ hal tersebut mengandung maksud bahwa seorang anggota Polri yang melaksanakan tugasnnya di tengah tengah masyarakat seorang diri, harus mampu mengambil keputusaan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
Diskresi Polisi dapat pula diartikan sebagai wewenang Pejabat Polisi untuk memilih bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugasnya. Diskresi membolehkan seorang Polisi untuk memilih diantara berbagai peran (memelihara ketertiban, menegakkan hukum atau melindungi masyarakat) taktik (menegakkan Undang-Undang Lalu Lintas dengan berpatroli atau berjaga pada suatu tempat) ataupun tujuan (menilang pelanggar atau menasehatinya) dalam pelaksanaan tugasnya. (her/inc)












































.md.jpg)






