News Ticker
  • Cara Kafein "Menipu" Otak Kita
  • Cegah Tumpang Tindih Usaha, Pemprov Jatim Dorong Pembagian Peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
  • Diduga Pengemudi Kurang Konsentrasi, Truk di Kedungadem, Bojonegoro Tabrak Portal Pembatas Jalan
  • Perkuat Tata Kelola PAUD, 150 Kepala Sekolah Yayasan DWP Bojonegoro Resmi Dikukuhkan
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
Polres Blora Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Bansos UPPO Tahun 2013

Pemberantas Tindak Pidana Korupsi

Polres Blora Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Bansos UPPO Tahun 2013

Oleh Priyo Spd

BLORA- Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap tersangka DPO Kasus tindak pidana korupsi, penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2013 lalu, untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang Desa Banjarejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Pelaku ditangkap petugas di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat , pada Kamis (18/05/2017).

Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo SH MH, mengatakan penangkapan DPO kasus korupsi tersebut telah di lakukan pengintaian sejak lama. Bahkan sejak awal 2016 tersangka kabur dari Blora menuju Bekasi. Dan pada hari ini Kamis, tanggal 18 Mei 2017, pukul 08.00 WIB kemarin pagi, di Kelurahan Cikiwul Kecamatam Bantargebang Kabupaten Bekasi, anggota Sat Reskrim Polres Blora telah berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan sampai sekarang pelaku dan tim dari Sat Reskrim Polres Blora dalam perjalanan pulang dari Bekasi menuju Blora.

“Tersangka  berinisial SKN als GD (37), warga Dukuh Tambaklulang Desa Banjarejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora telah merugikan negara sebesar  Rp 123,6 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.

Menurutnya, tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bansos UPPO tahun 2013 yang dilakukan tersangka adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186 juta.

“Dana tersebut masuk ke rekening Kelompok Tani Langgeng, selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan.” imbuhnya.

Adapun pencairan tersebut dilakukan pada tanggal 19 Desember 2013, sebesar Rp. 56 juta, pada tanggal 15 Januari 2014, sebesar Rp 93 juta dan pada tanggal 26 Februari 2014 sebesar Rp 37 juta.

Kasat reskrim menjelaskan dana yang telah dicairkan oleh tersangka dan bendahara kelompok tani tersebut digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang sapi. Kemudian dibelikan 6 (enam) ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi telah dijual oleh tersangka dan 3 (tiga) ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka.

"Sebenarnya ada dana yang seharusnya di belikan untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tersebut tidak dibelanjakannya."terangnya

Akibat perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dalam hal ini auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Negara mengalami kerugian sebesar Rp  123,6 juta.

Oleh Penyidik, tersangka dijerat  dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI  Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (teg/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792080033.2642 at start, 1792080034.6734 at end, 1.4091851711273 sec elapsed