Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
Polres Blora Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Bansos UPPO Tahun 2013
Kamis, 18 Mei 2017 17:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap tersangka DPO Kasus tindak pidana korupsi, penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2013 lalu, untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang Desa Banjarejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Pelaku ditangkap petugas di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat , pada Kamis (18/05/2017).
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo SH MH, mengatakan penangkapan DPO kasus korupsi tersebut telah di lakukan pengintaian sejak lama. Bahkan sejak awal 2016 tersangka kabur dari Blora menuju Bekasi. Dan pada hari ini Kamis, tanggal 18 Mei 2017, pukul 08.00 WIB kemarin pagi, di Kelurahan Cikiwul Kecamatam Bantargebang Kabupaten Bekasi, anggota Sat Reskrim Polres Blora telah berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan sampai sekarang pelaku dan tim dari Sat Reskrim Polres Blora dalam perjalanan pulang dari Bekasi menuju Blora.
“Tersangka berinisial SKN als GD (37), warga Dukuh Tambaklulang Desa Banjarejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora telah merugikan negara sebesar Rp 123,6 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.
Menurutnya, tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bansos UPPO tahun 2013 yang dilakukan tersangka adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186 juta.
“Dana tersebut masuk ke rekening Kelompok Tani Langgeng, selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan.” imbuhnya.
Adapun pencairan tersebut dilakukan pada tanggal 19 Desember 2013, sebesar Rp. 56 juta, pada tanggal 15 Januari 2014, sebesar Rp 93 juta dan pada tanggal 26 Februari 2014 sebesar Rp 37 juta.
Kasat reskrim menjelaskan dana yang telah dicairkan oleh tersangka dan bendahara kelompok tani tersebut digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang sapi. Kemudian dibelikan 6 (enam) ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi telah dijual oleh tersangka dan 3 (tiga) ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka.
"Sebenarnya ada dana yang seharusnya di belikan untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tersebut tidak dibelanjakannya."terangnya
Akibat perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dalam hal ini auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 123,6 juta.
Oleh Penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (teg/inc)