Pelaku Penipuan dengan Modus Janjikan Jadi PNS di Blora Ditangkap Polisi
Jumat, 19 Mei 2017 18:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Polsek Kedungtuban Polres Blora, berhasil menangkap SY (38), warga Dukuh Ningalan Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, tersangka kasus penipuan yang berkedok perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Kamis (18/05/2017) kemarin. Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang untuk perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Mei 2013.
Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiarto SH kepada media ini menerangkan, penangkapan bermula setelah salah satu korban yang bernama Sudarjo (57), warga Dukuh Tanduran RT. 002 RW 002 Desa Kemantren Kedungtuban Blora, melapor bahwa korban merasa di tipu dengan kedok pengangkatan PNS untuk anaknya.
“Dalam aksinya tersangka menjanjikan sanggup membantu meluluskan anak korban untuk menjadi CPNS, dengan membayar sejumlah uang untuk kenalannya di Jakarta," ungkap AKP Sugiarto, pada Jumat (19/05/2017).
Selanjutnya setelah aksi pertama berjalan lancar, tersangka secara berturut-turut datang kerumah korban dengan menawarkan bisa menjadikan atau memasukkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
“Aksi pertama lancar, kemudian tersangka melanjutkan aksi keduannya dengan datang untuk meminta uang kepada korban dengan bertahap.” Imbuhnya
Kapolsek menambahkan, dalam aksinya tersangka pertama meminta uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta, dengan alasan untuk membeli cindra mata yang diberikan kepada orang yang dipercaya di Jakarta, selanjutnya meminta uang lagi dengan alasan untuk uang transport pergi ke Jakarta, ke Kudus dan ke Pati, dengan dalih untuk pengurusan menjadi PNS kedua anak korban.
“Kerugian materil yang dialami korban saat ini mencapai Rp 80 juta,” sambungnya
Perwira berpangkat balok tiga tersebut menambahkan modus lain yang di lakukan tersangka untuk membuat percaya korban adalah dengan mengatakan kepada para korban bahwa dirinya mengenal akrab Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkaranya dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku kenal sama sekali dengan pegawai BKD di kabupaten Pati dan Kudus. Namun pada kenyataannya tersangka tidak pernah berurusan dengan pegawai BKD kabupaten tersebut” tambahnya.
Atas perbuatnnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (teg/inc)