News Ticker
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, pada Minggu (21/05/2017) lalu, berhasil mengamankan dua orang diduga pemakai narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan lagi seorang yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.

Adapun identitas tersangka yang bertindak sebagai pemakai berinisial YDL (23) warga  Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan EPY (16), warga Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap petugas pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan untuk tersangka yang bertindak sebagai pengedar, berinisial SNT (34), warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, ditangkap oleh petugas di rumahnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, penangkapan terhadap pelaku YDL (23) dan EPY (16), berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku diduga sering mengkonsumsi narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh kebenaran informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, bersama dua orang pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Mild warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu seberat berat 0,69 gram, 1 (satu) buah pipet kaca tidak utuh dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe SE 88, warna putih nomor polisi S 2900 B, beserta STNK.

Selanjutnya, setelah kedua pelaku ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari tersangka SNT (34). Selanjutnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Bersama pelaku,  petugas menemukan barang bukti berupa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu dengan berat masing-masing, 1,00 gram, 0,93 gram, 0,41 gram, 0,91 gram, 0,44 gram,  0,38 gram dan 0,55 gram, sehingga berat total 4,62 gram.

Selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) buah pipet kaca modifikasi, 2 (dua) buah tutup botol plastik modifikasi, 3 (dua) buah potongan sedotan kecil, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tusuk gigi, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil motif warna coklat, 1 (satu) buah toples plastik bening kecil tutup orange, 1 (unit) unit Handphone merek Nokia type 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1,7juta.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Ramelan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa (23/05/2017) siang, membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan 3 (tiga) orang yang diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.

“Saat ini  penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku YDL (23) dan EPY (16), yang bertindak selaku pengguna, dengan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk pelaku SNT (34), yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782638571.3784 at start, 1782638575.4114 at end, 4.0329370498657 sec elapsed