News Ticker
  • Sungai Besuki Meluap, Jalur Kedungbondo ke Sumuragung Terganggu
  • RS Aisyiyah Bojonegoro Terapkan Sistem Antrean Baru untuk Pasien, Pangkas Waktu Tunggu Lebih Efektif
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Pemprov Jatim Jalin Kerjasama Wisata Religi dengan Uzbekistan
  • HUT ke-13 PDKB, Momentum Menghapus Sekat dan Wujudkan Bojonegoro Ramah Disabilitas
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Lengkong, Balen
  • Rasa Sakit pada Sunat Lebih Terasa daripada Vasektomi
  • Prakiraan Cuaca 06 April 2026 di Bojonegoro
  • 06 April dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Toko di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Pantes Budal Volume 2 Meriahkan Malam Seni dan Budaya di Bojonegoro
  • Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas untuk Cegah Learning Loss
  • Rute Baru DAMRI Bojonegoro–Sarangan Diusulkan, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Daerah
  • Kodim Bojonegoro Targetkan 10 Jembatan Darurat Selesai 2026
  • Harga emas di hari ini Minggu 05 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Djarum Foundation bersama YBSI Gelar Pengobatan Gratis di Sumberrejo, Bojonegoro
  • Review Film Pelangi di Mars, Kemasan Visual Mewah Tapi Cerita Biasa Saja
  • Momen Syukuran HUT ke-36 Perumda Air Minum Bojonegoro, Bupati Wahono Tekankan Peningkatan Jangkauan Layanan
  • Pemprov Jatim Terapkan WFH Hari Rabu untuk Cegah ASN Perpanjang Libur Akhir Pekan
  • Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem El Nino Godzilla, Ini Deretan Bahan Pangan untuk Jaga Cairan Tubuh
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 April 2026
  • 04 April dalam Sejarah
  • Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Bojonegoro 2026–2031: Fokus pada Profesionalisme dan Sertifikasi CPOB
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, pada Minggu (21/05/2017) lalu, berhasil mengamankan dua orang diduga pemakai narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan lagi seorang yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.

Adapun identitas tersangka yang bertindak sebagai pemakai berinisial YDL (23) warga  Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan EPY (16), warga Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap petugas pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan untuk tersangka yang bertindak sebagai pengedar, berinisial SNT (34), warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, ditangkap oleh petugas di rumahnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, penangkapan terhadap pelaku YDL (23) dan EPY (16), berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku diduga sering mengkonsumsi narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh kebenaran informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, bersama dua orang pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Mild warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu seberat berat 0,69 gram, 1 (satu) buah pipet kaca tidak utuh dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe SE 88, warna putih nomor polisi S 2900 B, beserta STNK.

Selanjutnya, setelah kedua pelaku ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari tersangka SNT (34). Selanjutnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Bersama pelaku,  petugas menemukan barang bukti berupa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu dengan berat masing-masing, 1,00 gram, 0,93 gram, 0,41 gram, 0,91 gram, 0,44 gram,  0,38 gram dan 0,55 gram, sehingga berat total 4,62 gram.

Selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) buah pipet kaca modifikasi, 2 (dua) buah tutup botol plastik modifikasi, 3 (dua) buah potongan sedotan kecil, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tusuk gigi, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil motif warna coklat, 1 (satu) buah toples plastik bening kecil tutup orange, 1 (unit) unit Handphone merek Nokia type 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1,7juta.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Ramelan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa (23/05/2017) siang, membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan 3 (tiga) orang yang diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.

“Saat ini  penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku YDL (23) dan EPY (16), yang bertindak selaku pengguna, dengan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk pelaku SNT (34), yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (her/inc)

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775506093.1202 at start, 1775506094.9947 at end, 1.8744330406189 sec elapsed