News Ticker
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, pada Minggu (21/05/2017) lalu, berhasil mengamankan dua orang diduga pemakai narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan lagi seorang yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.

Adapun identitas tersangka yang bertindak sebagai pemakai berinisial YDL (23) warga  Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan EPY (16), warga Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap petugas pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan untuk tersangka yang bertindak sebagai pengedar, berinisial SNT (34), warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, ditangkap oleh petugas di rumahnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, penangkapan terhadap pelaku YDL (23) dan EPY (16), berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku diduga sering mengkonsumsi narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh kebenaran informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian keberadaan pelaku.

Setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Minggu (21/05/2017) sekira pukul 01.00 WIB, di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, bersama dua orang pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Mild warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu seberat berat 0,69 gram, 1 (satu) buah pipet kaca tidak utuh dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe SE 88, warna putih nomor polisi S 2900 B, beserta STNK.

Selanjutnya, setelah kedua pelaku ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari tersangka SNT (34). Selanjutnya, pada Minggu (21/05/2017), sekira pukul 03.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Bersama pelaku,  petugas menemukan barang bukti berupa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu dengan berat masing-masing, 1,00 gram, 0,93 gram, 0,41 gram, 0,91 gram, 0,44 gram,  0,38 gram dan 0,55 gram, sehingga berat total 4,62 gram.

Selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip kecil kosong, 3 (tiga) buah pipet kaca modifikasi, 2 (dua) buah tutup botol plastik modifikasi, 3 (dua) buah potongan sedotan kecil, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tusuk gigi, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil motif warna coklat, 1 (satu) buah toples plastik bening kecil tutup orange, 1 (unit) unit Handphone merek Nokia type 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1,7juta.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Ramelan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa (23/05/2017) siang, membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan 3 (tiga) orang yang diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.

“Saat ini  penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku YDL (23) dan EPY (16), yang bertindak selaku pengguna, dengan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk pelaku SNT (34), yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Antusiasme penggemar Marvel Cinematic Universe (MCU) kini kembali meningkat seiring tayangnya petualangan terbaru Spider-Man Brand New Day. Bagi penggemar garis ...

1786650108.3142 at start, 1786650108.6323 at end, 0.31813883781433 sec elapsed