Polres Bojonegoro Masih Lakukan Penyelidikan, Kasus Dugaan Kebocoran Gas di Gayam
Kamis, 25 Mei 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menanggapi adanya laporan LSM Jobranti, melalui pengaduan masyarakat Polres Bojonegoro yang telah diberikan kuasa pendampingan oleh para korban dugaan kasus kebocoran gas H2S dari proyek lapangan Migas Banyu Urip Blok Cepu Exxonmobil Cepu Limited, Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Bojonegoro hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hingga saat ini penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa 13 saksi dan juga pelapor, serta masih mencari bukti-bukti yang kuat guna melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (24/05/2017) kemarin siang mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya laporan dari Abdus Somad yang mengalami peristiwa dugaan keracunan gas H2S, di rumahnya di Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 26 Oktober 2016 sekitar pukul 11.15 WIB lalu.
Saat itu dia dan keluarganya menghirup bau tidak sedap atau aroma menyengat yang diduga akibat dari kebocoran gas di proyek lapangan Banyu Urip Blok Cepu yang dioperatori EMCL, di desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Kemudian setelah menghirup bau menyengat tersebut keluarga Abdus Somad dirawat di rumah sakit dan keluhannya pada saat itu mual–mual, kepala pusing, muntah–muntah dan kejang–kejang.
”Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 19 Januari 2017,” terang Kasat Reskrim.
Dari laporan tersebut penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan, dan memeriksa pelapor Abdus Somad, serta ketiga belas saksi lainnya yaitu Karyawan EMCL, Perangkat Desa serta warga sekitar lapangan Banyu Urib EMCL blok Cepu di desa Mojodelik Kecamatan Gayam kabupaten Bojonegoro.
AKP Sujarwanto menjelaskan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dugaan kebocoran gas H2S sebagaimana dimaksud diatur dalam pasal 98 ayat 1 butir 2 dan pasal 99 ayat 1 butir 2, Undang-undang RI, Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu pada kesempatan berbeda, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI mengatakan, akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat. Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku pelanggar hukum, di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat akan kami proses dan tindak lanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Apabila terbukti melanggar hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti hasil pengukuran ambang batas mutu udara pada saat terjadinya kebocoran gas yang diduga mengandung H2S tersebut. (pin/inc)