Analisa dan Evaluasi Operasi Patuh Semeru 2017
Selama Operasi Patuh Semeru 2017, Satlantas Polres Bojonegoro Tilang 1.959 Pelanggaran
Kamis, 25 Mei 2017 11:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diketahui, bahwa terhitung mulai tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan 22 Mei 2017, di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan Operasi Patuh 2017 secara serentak, tak terkecuali di wilayah Bojonegoro. Operasi Patuh Semeru 2017 yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Bojonegoro bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, selama dua minggu terakhir ini menemukan 2.116 pelanggaran, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih, yang dilakukan penindakan sejumlah 1.959 pelanggaran dengan diberikan tilang dan 157 pelanggaran diberikan teguran.
Sebagaimana diketahui, bahwa terhitung mulai tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan 22 Mei 2017, di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan Operasi Patuh 2017 secara serentak. Operasi patuh ini dilakukan Razia dilakukan di beberapa titik di wilayah kota Bojonegoro. Pada operasi ini, jumlah pelanggaran yang terjadi meningkat tajam dibanding tahun 2016, yaitu 937 pelanggaran dengan diberikan tilang dan 28 pelanggaran diberikan teguran.
Hal ini dibenarkan oleh kasat lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Parlindungan Malau SIK SH MSi. Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum patuh terhadap aturan yang berlaku. Padahal berdasarkan data kepolisian, kebanyakan kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran.
"Banyaknya pelannggaran yang didapati petugas mengindikasikan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu-lintas," kata Kasat Lantas.
Adapun kategori pelanggaran yang didapati petugas dan berikan tindaka tilang, selama Operasi Patuh Semeru 2017 ini, untuk kendaraan roda dua dan tiga, pelanggaran tidak menggunakan helm sejumlah 62 pelanggaran, pelanggaran lampu lalu-lintas 38 pelanggaran, pelanggaran syarat teknis 58 pelanggaran, pelanggaran tidak menyalakan lampu 18 pelanggaran, pelanggaran marka berhenti 11 pelanggaran, pelanggaran TNKB tidak sesuai yang dipersyaratkan 26 pelanggaran, dan pelanggaran tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat 1554 pelanggaran, sehingga jumlah keseluruhan pelanggaran kendaraan roda dua dan tiga sejumlah 1.769 pelanggaran.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan 41 pelanggaran, pelanggaran melawan arus 68 pelanggaran, pelanggaran rambu dilarang parkir 15 pelanggaran, pelanggaran rambu dilarang berhenti 7 pelanggaran, pelanggaran TNKB tidak sesuai yang dipersyaratkan 7 pelanggaran, pelanggaran muatan melebihi batas (overloading) 29 pelanggaran dan pelanggaran tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat 23 pelanggaran, sehingga jumlah keseluruhan pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih sejumlah 190 pelanggaran.
“Jumlah total pelanggaran yang diberikan tilang sejumlah 1.959 pelanggaran sedangkan yang diberikan teguran sejumlah 157 pelanggaran,” pungkas Kasat Lantas. (ver/inc)