Tim Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Ratusan Ton Gula Ilegal Di Gudang Ngawen Blora
Jumat, 26 Mei 2017 19:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di bantu oleh Tim Satgas Pangan Polres Blora, pada Kamis (25/05/2017) dini hari lalu, berhasil membongkar dugaan penimbunan ratusan ton gula kristal yang di simpan di dalam gudang yang berada di Desa Berbak Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
Sebelumnya Tim Satgas Pangan juga menemukan 39 ton gula kristal yang tidak bersertifikat SNI dari gudang kayu lapis di Kabupaten Kendal, pada Rabu (10/05/2017) lalu.
Gudang gula yang diduga ilegal yang berhasil digrebek Tim Reskrimsus Polda Jawa Tengah tersebut, secara langsung di cek oleh Direskrimsus Polda Jateng. Di gudang yang disewa sejak 2016 itu oleh pegawai Pabrik Gula Bulog Blora tersebut, dalam pengrebekan, tim satgas menemukan 133 ton gula kristal giling kasar yang diduga merupakan produk PG Bulog Blora tahun lalu dan tidak berstandar SNI, karena masa berlakunya sudah habis.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombespol Lukas Akbar yang langsung melakukan cek lokasi penggrebekan gudang gula yang diduga illegal di Desa Berbak Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah, didampingi sejumlah petinggi Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Polres Blora dan Dandim Blora mengatakan, temuan gudang penimbunan gula ini merupakan pengembangan dari temuan gula yang ada di Kendal.
"Ratusan karung gula kristal yang ditimbun gudang tersebut disewa oleh pelaku berinisial DVD yang disinyalir merupakan tangan kanan dari tersangka utama LK yang saat ini masih buron terkait kepemilikan ratusan ton gula kristal giling kasar tersebut," jelas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombespol Lukas Akbar, Jumat (26/05/2017)
Menurutnya petugas kepolisian saat ini sedang mendalami kasus tersebut terkait motif penimbunan bahan pokok dalam jumlah besar hingga ribuan ton.
"Saat ini petugas sudah menemukan pelanggaran yang nyata, yakni terkait dengan standar kelayakan konsumsi gula kristal giling kasar dan dugaan pelanggaran pemanfaatan gula rafinasi," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus penimbunan gula yang mencapai hingga ratusan ton tersebut.
"Ini kami akan lihat gudang selanjutnya di Kunduran yang juga di duga menjadi tempat penimbunan gula dengan pelaku yang sama," imbuhnya
Sementara itu menurut penuturan Ahkamd Kholil, pemilik gudang, bahwa gudang miliknya sudah disewa oleh karyawan PT GMM yang bernama DVD, sejak bulan Juni tahun 2016 lalu.
"Ya tahunya hanya di gunakan untuk menurunkan karung karung tapi ndak tau kalau itu ilegal," jelasnya.
Ahkmad Kholil juga mengaku tidak tahu menahu dan tidak curiga terhadap aktivitas penyimpanan gula di gudang miliknya tersebut. "Proses penyimpanan dan bongkar pasang muatan truk di gudang tersebut dilakukan siang hari kadang malam hari, warga sekitar juga tidak curiga," ungkapnya
Kholil menambahkan, dalam melakukan aktifitas bongkar pasang karung gula tersebut di lakukan oleh karyawan PG Bulog Blora, sehingga warga menduga gula tersebut adalah gula legal hasil prouksi PG Bulog Blora.
"Ya dikira warga sekitar barang resmi yang memang di simpan di gudang ini. Saya sama warga sekitar ya biasa saja," terangnya
Saat ini petugas masih mendami kasus penimbunan gula ilegal tersebut. Kasus penimbunan bahan pokok ini di duga merupakan sebuah jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh tersangka utama berinisial LK. Hingga saat ini petugas masih melakukan penelusuran terhadap tersangka LK yang melarikan diri.
Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, Pasal 120 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (teg/inc)