Arisan Arrohmah
Peserta Arisan Bisa Lapor ke Jalur Hukum untuk Menuntut Haknya
Senin, 05 Juni 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Ratusan peserta arisan di Rumah Sehat Arrohmah merasa tertipu janji manis pengelola setelah uang jutaan rupiah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Menyikapi hal itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyarankan masyarakat untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Ya kalau ada indikasi penipuan sebaiknya korban segera lapor ke Polres saja," terang anggota Komisi A Ali Mustofa, Senin (05/06/2017).
Dia turut prihatin atas apa yang terjadi pada para peserta arisan yang berpotensi kehilangan jutaan rupiah demi iming-iming arisan sistem gugur tersebut. "Kita mengimbau agar pengelola segera menyelesaikan permasalahan tersebut," imbuhnya.
Baca: Ratusan Warga Geruduk Rumah Sehat Arrohmah Tagih Uang Arisan Senilai Rp2,5 Miliar
Banyak korban yang mengaku menyetorkan puluhan juta rupiah karena ikut lebih dari satu nama. Seorang ibu asal Sukorejo yang enggan disebutkan namanya bahkan mengaku sudah meminjam uang PKK dan berharap mengembalikannya dengan menggunakan uang arisan dari Rumah Sehat Arrohmah. Namun, setelah jatuh tempo, uang arisan tak kunjung cair.
"Saya ikut dua, Mas. Jadi Rp10 juta. Padahal saya hutang PKK Rp3 juta. Akhirnya anak saya yang mengembalikan uangnya. Kalau uang di sini kecil kemungkinan kembali. Teman saya ada yang nangis - nangis anaknya mau ikut ujian kelas 6 SD belum bisa bayar, gak boleh ujian gurunya, nunggu uang dari sini. Eh uang di sini juga gak cair. Mas Fais (pengelola Rumah Sehat Arrohmah) di SMS cuma bilang nanti-nanti. Saya kasihan itu," ujarnya dengan nada memelas.
Wakil ketua komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati dengan hal-hal semacam ini, terlebih menjelang hari raya di mana masyarakat butuh uang.
"Kalau dilihat pidananya murni tipu gelap, masyarakat bisa melapor dan mengurus jalur hukum," ucap Anam.
Anam menambahkan, seharusnya masyarakat curiga dengan sistem arisan yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Masyarakat jangan mudah percaya dengan janji yang belum tentu terealisasi.
"Kalau ikut arisan yang normal, dilihat dulu mekanisme atau perjanjian yang jelas. Kalau belum diberikan haknya bisa dibicarakan melalui mediasi dan kalau apa yang dijanjikan tidak diberikan, masyarakat bisa menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Menurut kabar dari pihak kepolisian saat ini yang bersangkutan atau pemilik toko, Ali Faison (Fais) saat ini sudah diperiksa di Mapolres Bojonegoro. Puluhan peserta arisan juga ikut menunggu kejelasan dengan datang ke Mapolres.
"Masih dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi singkat.
Setidaknya sekitar 505 orang menjadi peserta arisan di toko Rumah Sehat Arrohmah. Dengan nilai per orang Rp5 juta, maka total seluruhnya kurang lebib Rp2,5 miliar. (pin/inc)































.md.jpg)






