Operasi Cipta Kondisi
Lagi, Dua Orang Penjual Miras Warga Kasiman, Divonis Bersalah di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Rabu, 07 Juni 2017 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Dua orang warga Kecamatan Kasiman, yang tertangkap menjual minuman keras (miras) saat dilakukan razia oleh anggota Polsek Kedewan pada Kamis (01/06/2017) lalu dan pada Selasa (06/06/2017) kemarin, perkaranya disidangkan dan langsung dilakukan pembacaan vonis hukuman kepada para terdakwa.
Terdakwa bernama Marman (61) warga Desa Sambeng RT 009 RW 003 Kecamatan Kasiman dan Jumini (35), warga Desa Sekaran RT 004 RW 002 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, pada Selasa (06/06/2017) sekira pukul 11.30 WIB kemarin, dua orang warga Kecamatan Dander terdakwa tindak pidana ringan (tipiring), yang tertangkap menjual minuman keras (miras) saat dilakukan razia oleh anggota jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro pada Sabtu (03/06/2017) lalu, yaitu Karmidi (58), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan Hartono (46), warga Desa Growok Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, perkaranya juga telah disidangnkan dan langsung dilakukan pembacaan vonis hukuman kepada para terdakwa.
Baca: Dua Orang Penjual Miras Warga Dander, Divonis Bersalah di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Menurut keterangan Kapolsek Kasiman, AKP HM Ridwan, bahwa pada hari Selasa siang kemarin , anggota Polsek Kedewan, Bripka Firman dan Brigadir Edi, turut hadir sebagai saksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan terdakwa Marman (61) dan Jumini (35), di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kapolsek menjelaskan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Namun, lanjut Kapolsek, dalam putusan sidang pada Selasa siang kemarin, yang dipimpin oleh Hakim Agung Nugroho SS SH MHum, dengan Panitera Pengganti, Rita Ariana SH, terhadap para terdakwa, yaitu Marman (61) dan Jumini (35), divonis lebih ringan dari yang didakwakan.
“Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman sanksi denda, masing-masing Rp 100 ribu serta dikenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2 ribu.” terang Kapolsek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (06/06/2017) sekitar pukul 10.30 WIB kemarin, Kapolres Bojonegoro merilis hasil Operasi Pekat Semeru 2017. Dalam operasi tersebut kepolisian berhasil mengungkap 85 kasus selama operasi pekat (penyakit masyarakat) pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juni 2017.
Operasi tersebut sasarannya diantaranya meliputi perjudian, premanisme, peredaran miras, petasan, prostitusi dan beberapa kasus yang lain. Untuk judi terdapat 5 kasus dengan 7 orang tersangka dan premanisme 7 kasus. Sedangkan untuk tipiring (tindak pidana ringan) sejumlah 73 kasus dengan rincian, prostitusi 7 kasus, bahan peledak (petasan) 1 kasus dan minuman keras (miras) 65 kasus.
"Untuk kasus miras sejumlah 65 kasus dengan total barang bukti miras 248,45 liter, proses hukumnya dilanjutkan ke pangadilan," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, pada Press Release hari Selasa (06/06/2017) kemarin.
Operasi pekat dan cipta kondisi selama bulan suci Ramadan ini dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat saat bulan Ramadan. Dari hasil operasi tersebut diketahui masih banyak kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. (*/inc)































.md.jpg)






