Problem Solving
Polsek Sugihwaras Mediasi Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan
Senin, 12 Juni 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Sugihwaras - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras pada Senin (12/06/2017) laksanakan mediasi penyelesaian masalah pencurian ringan dengan menerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian atau mediasi.
Hadir dan turut menyaksikan proses mediasi tersebut, Babinkamtibmas Desa Sugihwaras, Kepala Desa Sugihwaras, Ketua RT tempat tinggal pelaku dan Ketua Paguyuban Pasar Sugihwaras. Adapun para pihak yang dimediasi yaitu pelaku pencurian berinisial UB binti ASR (40) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, sedangkan korbannya, Zaki pemilik sebuah toko yang berada di depan Pasas Sugihwaras.

Kapolsek Sugihwaras, AKP Temi Arrochman, kepada media ini menerangkan bahwa perisitiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu (11/06/2107) sekira pukul 09.00 WIB kemarin. “Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian, selanjutnya oleh pemilik toko dilaporkan ke Polsek Sugihwaras,” terang Kapolsek Sugihwaras.
Kapolsek menambahkan, setelah pelaku dilaporkan, pelaku untuk sementara waktu ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sugihhwaras. Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku beruapa 1 (satu) botol shampo Pantene, seharga Rp 22 ribu, 1 (satu) botol handbody Marina seharga Rp 11 ribu dan 1 (satu) botol minyak wangi Vitalis seharga Rp 22 ribu. “Jumlah total kerugian materiil keseluruhan Rp 55 ribu,” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, bahwa mengingat jumlah kerugian yang diderita korba relatif kecil, maka petugas Polsek Sugihwaras mengupayakan menempuh jalur mediasi, dengan mendatangkan kedua belak pihak yang berperkara dan mengundang Babinkamtibmas Desa Sugihwaras, Kepala Desa Sugihwaras, Ketua RT tempat tinggal pelaku dan Ketua Paguyuban Pasar Sugihwaras.
Setelah pelaku dan korban dipertemukan, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan tidak akan menuntuk pelaku melalui jalur hukum. Sementara pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala Desa tampa pelaku tinggal.
“Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan diproses lebih lanjut” terang AKP Temi Arrochman.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat. “Dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkas Kapolres. (*/inc)












































.md.jpg)






