Dinas ESDM Jateng Sidak Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo Wilayah Cepu
Selasa, 13 Juni 2017 14:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, melalui Balai Pengkajian Pengawsan dan Pengendalian (BP3) Kendeng Selatan, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah penambang pasir ilegal sepanjang Sungai Bengawan Solo wilayah Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, Selasa (13/06/2017). Dalam sidak tersebut para petugas tidak menemukan aktivitas tambang yang tengah berlangsung.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jateng Bowo Edi Santoso mengatakan, sidak dilakukan berdasar informasi masyarakat yang menyebut bahwa masih ada tambang pasir ilegal yang beroperasi.
“Saat tim melakukan sidak di lapangan tidak ada aktivitas penambangan. Namun di lokasi masih terdapat alat berupa disel dan gundukan pasir hasil tambang,” jelas Bowo.
Menurutnya, sidak di lakukan difokuskan di kecamatan cepu dengan meliputi tempat sidak yaitu kelurahan Balun, Desa Jipang, Desa Ngloram, dan Desa Nglanjuk.
“Dari lokasi yang kami datangi, kurang lebih ada 10 lokasi penambangan,” tambahnya
Semua tambang tersebut masih ilegal dan belum berijin, sehingga pihaknya mengimbau agar para pemilik bisa segera mengurus izin.
“Sejumlah pemilik beberapa waktu lalu pernah mengurus izin menambang. Namun izin tidak kunjung keluar lantaran terbentur ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo,” ujarnya.
Bowo menambahkan pihaknya akan terus melakukan inventarisir lokasi penambangan pasir secara bertahap. Tak hanya di Cepu, petugas akan secara rutin untuk melakukan sidak di sejumlah tempat yang masih melakukan aktivitas penambagan.
“Dari informasi yang kami dapat, tambang pasir illegal menyebar di tiga wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Cepu, Kecamatan Kedungtuban, dan Kecamatan Kradenan, terutama sepanjang bantaran sungai Bengawan Solo,” tambahnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pemilik yang bandel, Bowo mengaku masih menunggu waktu berikutnya untuk melakukan hal tersebut.
“Hal tersebut harus ada kerjasama dari beberapa unsur, sehingga perlu di rapatkan kembali, yang jelas kalau belum memiliki ijin tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Khambali, salah satu pemilik penambangan pasir ilegal di Desa Jipang mengaku sudah sejak lama tidak melakukan aktivitas penambangan pasir lantaran terbentur dengan modal. Tak hanya itu, pasir yang ada juga mulai berkurang mengingat arus sungai bengawan solo kecil.
“Sudah lama mas tidak operasi. Pasir yang ada minim dan tidak seimbang dengan biaya produksi,” jelasnya.
Sementara itu saat di tanya apakah sudah mengurus ijin? Pihaknya mengaku pernah mengurus ijin hanya saja sampai saat ini tidak ada kejelasaannya.
“Dulu pernah mengurus ijin namun karena sulit sehingga enggan mengurus ijin kembali,” terangnya.
Petugas akan terus melakukan sidak secara terus menerus di sejumlah wilayah yang masih melakukan operasi penambangan pasir bengawan solo secara ilegal. Petugas akan memberikan surat peringatan bagi pemilik tambang yang kedapatan beroperasi secara ilegal. (teg/moha)












































.md.jpg)






