Tabrak Ban Tanda Pengaman Truk Yang Mogok, Pengendara Motor Luka Berat
Rabu, 14 Juni 2017 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Kecelakaan lalu-lintas kembali terjadi di Jalan Rajekwesi, turut wilayah Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota, pada Selasa (13/06/2017) sekira pukul 22.30 WIB kemarin tadi. Sepeda motor Honda Mega Pro menabrak ban yang dijadikan sebagai tanda pengaman truk yang sedang mogok, akibatnya pengendara sepeda morot mengalami luka-luka yang cukup serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro, IPDA Mukari, menjelaskan bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, sepeda motor Honda Mega Pro tanpa tanda nomor kendaraan (TNKB), yang dikendarai Agus Mahendra (30), warga Desa Brenggolo RT 003 RW 002 Kecamatan Kalitidu, kontra kendaraan truk nomor polisi AE 8681 UE, yang dikemudikan Moh Heri (22) warga Desa Cengungklung RT 006 RW 002 Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Masih menurut IPDA Mukari, bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kelalaian pengemudi truk, yang mana saat parkir dalam kondisi darurat (mogok), pengemudi truk tidak memasang segitiga pengaman, sehingga keberadaannya tidak bisa terlihat dengan jelas.
“Pengemudi tidak memasang segitiga pengaman namun memasang tanda mengunakan ban, sehingga keberadaannya tidak terlihat dengan jelas,” ungkap IPDA Mukari.
IPDA Mukari menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi, bahwa kronologi kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan truck nomor polisi AE 8681 UE, parkir dalam kondisi darurat karena mogok, menghadap ke utara tanpa memasang segitiga pengaman namun memasang tanda mengunakan ban. Pada saat yang sama dari arah selatan ke utara berjalan dengan kecepatan tinggi, sepeda motor Honda Mega Pro tanpa TNKB yang dikendarai Agus Mahendra (30).
“Karena pengendara motor melaju dengan kecepatan tinggi dan keberadaan ban yang digunakan sebagai tanda pengaman tidak bisa terlihat dengan jelas, sehingga sepeda motor tersebut menabrak ban yang dijadikan tanda pengaman,” terang IPDA Mukari.
Saat ini, lanjut IPDA Mukari, peristiwa laka-lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro. “Akibat laka lantas tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka yang cukup serius dan dirawat di RS Bhayangkara Wahyu Tetuko Bojonegoro.” imbuh IPDA Mukari.
Menyikapi peristiwa laka-lantas tersebut, IPDA Mukari menghimbau kepada seluruh pengendara, hendaklah berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Patuhi rambu-rambu lalu-lintas dan marka jalan. Selain itu perhatikan juga batas kecepatan kendaraan.
Kepada para pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, tak lupa IPDA Mukari berpesan, bahwa apabila kendaraan terpaksa harus dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban dan lain-lain, pasanglah segitiga pengaman dan letakkan di arah datangnya lalu-lintas, baik dari arah depan maupun dari belakang.
“Apabila berhenti dalam keadaan darurat atau mogok, hendaklah memasang segitiga pengaman sebagai tanda bahwa kendaraan dalam kondisi berhenti .” pesannya. (her/inc)