Polisi Amankan Dua Orang Warga Dander Yang Didapati Sedang Main Judi Dadu
Rabu, 21 Juni 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) pada Selasa (20/06/2017) sekira pukul 03.00 WIB kemarinpagi, mengamankan dua orang warga Dander yang sedang asyik main judi jenis dadu, di pinggir sebuah warung turut Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidika lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun identitas pelaku adalah berinisial MM (40) seorang warga Dusun Bogo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang bertindak sebagai bandar judi jenis dadu dan MN (45) warga Desa Somodikaran Kecamatan Dander, yang bertindak sebagai penombok.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal saat anggota melaksanakan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifiras perjudian di pinggir sebuah warung turut Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang digunakan bermain dadu dengan menggunakan taruhan uang. Saat di lokasi, anggota mendapati fakta tersebut dan langsung melakukan pengkapan kepada para pemain dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai bandar dan seorang pelaku yang bertindak sebagai penombok.
"Sedangkan empat orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun petugas berhasil mengantongi identitasnya dan telah ditetapkan dalam DPO," ucap Kasat Reskrim.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, yang memberikan keterangan secara terpisah menjelaskan bahwa membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut dan keduanya telah diamankan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan. Atas perbuatan kedua palaku, keduanya dikenakan dua pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing yaitu kepada pelaku MM sebagai bandar dikenakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua puluh lima juta rupiah.
"Sementara itu untuk pelaku MN petugas menjerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah", terang Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah alas dadu dari lepek, 1 (satu) buah tempurung, 1 (satu) buah beberan dan uang sebesar Rp 215 ribu.
Kepada warga masyarakat Bojonegoro Kapolres berpesan untuk senantiasa bekerja sama dengan Polisi jika dilingkungan tempat tinggal masing-masing atau mengetahui adanya aktifitas perjudian segera melaporkan kepada Polisi, karena Polres Bojonegoro akan senantiasa memberantas segala bentuk perjudian. "Apapun bentuk perjudian di wilayah Bojonegoro, kami akan berantas", tegas Kapolres. (her/inc)












































.md.jpg)






