Dinas Lingkungan Hidup Panggil 13 Pemilik IPR yang Tidak Lakukan Reklamasi
Rabu, 21 Juni 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro akan secara tegas memberikan teguran kepada para pemilik ijin pertambangan rakyat (IPR) yang hingga kini tidak melakukan reklamasi bekas area pertambangan. Tepatnya hari ini Rabu (21/06/2017) ke 13 pemilik IPR yang berada di beberapa kecamatan itu bakal dipanggil oleh DLH untuk diberikan sosialisasi serta teguran.
Pemanggilan ke 13 pemilik IPR itu dilakukan bersamaan dengan rapat sosialisasi bagi perusahaan dan pengusaha di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang kurang menjaga komitmen pengelolaan lingkungannya. Sosialisasi serta teguran itu akan dilaksanakan hari Rabu (21/06/2017) di lantai 2 ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.
Rencananya sosialisasi itu akan menghadirkan pihak terkait, seperti para penegak hukum, dan penegak Perda di Kabupaten Bojonegoro. Tujuannya agar pengusaha atau perusahaan paham akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah ketika ditemui beritabojonegoro.com di kantornya mengatakan, ke 13 pemilik IPR ini perlu mendapatkan teguran karena kewajiban melakukan reklamasi haruslah dilakukan.
Pasalnya tanah bekas galian akan menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti tanah longsor jika tidak dilakukan reklamasi. "Sekalian kita panggil, itu kan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan," kata Nurul.
Menurutnya, karena pertambangan ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2014 lalu, pihaknya perlu melakukan upaya pendalaman masalah ini terlebih dahulu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di bawah kepemimpinannya bakal mengarahkan para penambang agar bersedia melakuakan reklamasi.
"Ini kan sudah lama, dulu kan masih BLH, nanti kita berikan teguran," imbuhnya.
Data DLH Kabupaten Bojonegoro, baru ada satu pemilik tambang dengan izin IPR itu, yang telah melakukan reklamasi pada akhir tahun 2016 yaitu milik Srinanik. Pelaksanaan reklamasi itu dilakukan dengan bantuan PT Hutama Karya (HK) pemenang tender pengurukan di proyek Lapangan Banyu Urip Blok Cepu.
Seperti diberitakan sebelumnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebutkan ada ratusan hektare lahan yang butuh peremajaan di antaranya meliputi lahan milik Randi seluas 10,004 hektare, jenis pasir dan tanah uruk yang berlokasi di Desa Tebon, Wahyu Isnin Yunarto seluas 8.812,00 hektare (tanah uruk) di Desa Kalirejo Kecamatan Malo, Solikin seluas 8.353,00 hektare (tanah uruk) di Desa Katileng Kecamatan Malo, Hermfry seluas 9.587,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Siyo Susiyono seluas 10.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Abdul Rochim seluas 9.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Choirul Anas seluas 10.000,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan.
Selanjutnya, Edo Suwito seluas 9.814,00 hektare (tanah uruk) di Desa Ketileng Malo, Widiarto seluas 9.772,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Carinanik seluas 5.525,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Munarto seluas 9.034,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari, Maryono seluas 9.330,00 hektare (pasir) di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, dan Mursid dengan lahan seluas 9.999,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari. (pin/kik)












































.md.jpg)






