AMPK Gruduk PN Bojonegoro Minta Keadilan Untuk Rodiyah
Kamis, 22 Juni 2017 18:30 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK) hari ini Kamis (22/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, Gruduk Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Kedatangan para pengunjuk rasa ini adalah untuk mengawal jalanya sidang kasus KDRT dengan tersangka Rodiyah.
AMPK sendiri terdiri dari beberapa gabungan LSM dan organisasi kemahasiswaan yaitu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Bojonegoro Institute (BI), IdFoS Indonesia, Ademos, PMII, GMNI, Ploso Jenar, dan LPBI NU.
Mereka menuntut untuk mendorong penegakan hukum terkait kasus KDRT dengan pelaku Rodiyah yang telah ditangani oleh Polsek Kanor yang saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. AMPK menilai ada ketidakadilan dalam penegakan kasus tersebut karena Rodiyah pertama kali melaporkan suaminya dalam kasus KDRT tapi malah dirinya yang pertama menjadi tersangka dan menjalani sidang.
Para aktivis tersebut melakuakan aksi orasi, sebar pamflet di sekitar Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang dengan Koordinator lapangan Nagidatul Hima.
Para demonstran itu membentangkan poster bertuliskan " Minta Perlindungan Malah Kalian Kriminalisasikan, Bebaskan Rodiyah, Lindungi Perempuan Korban KDRT, Wujudkan Bojonegoro ramah HAM (Bojonegoro Ramah Kekerasan)."
Ada tiga orator dalam aksi tersebut diantaranya Linda perwakilan PMII , Ainun Naim, kakak korban Rodiyah dan ketua PMII Bojonegoro Ahmad Sahid.
Aksi dilanjutkan dengan teatrikal oleh pserta aksi yang mengisahkan tentang Ibu Rodiyah yang mengalami kekerasan (KDRT) oleh Suaminya.
Selanjutnya Ketua PMII Bojonegoro, membacakan tuntutan diantaranya,
- Kapolres Bojoegoro harus bertanggung jawab kepada Rodiyah yang telah dijadikan terdakwa.
- Jaksa dan Hakim membebaskan Rodiyah dari segala dakwaan, tuntutan dan dinyatakan tidak bersalah.
- Bupati dan Ketua DPRD melek terhadap isu perempuan yg menjadi korban kekerasan dan segera realsasi PERDA perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
- Bupati dan Ketua DPRD mengoptimalkan fungsi P3A sebagai lembaga pelayanan perlindungan peremuan dan anak
- Pengabaian Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro otomatis telah melanggar PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 09 tahun 2005 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Bab III Pasal 4.
- Optimalkan kembali roh P3A, tempat perlindungan perempuan korban kekerasan.
- Tegakkan keadilan untuk perempuan Korban kekerasan.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Kamim Tohari SH, MH, dengan didampingi Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdariyanto, SH, MH. menyampaikan agar para peserta aksi silahkan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan, dan sidang dilaksanakan secara Terbuka untuk Umum.
Sekitar pukhl 12.00 Wib, unras selesai, pserta aksi meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan tertib. (pin/inc)