Ini Saran Kasat Reskrim untuk 515 Korban Arisan Rumah Sehat Arrohmah Bojonegoro
Senin, 26 Juni 2017 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sebagian besar korban arisan Rumah Sehat Arrohmah merasa kebingungan dengan apa yang dialaminya. Mereka menginginkan uang jutaan rupiah yang sudah mereka setorkan bisa kembali. Namun, di sisi lain mereka tidak tahu bagaimana menagih kepada tersangka. Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim polres Bojonegoro AKP Sujarwanto memberikan saran agar para korban bergotongroyong menempuh jalur hukum ke pengadilan.
Upaya hukum itu disarankan ditempuh oleh para korban paska putusan perkara pidana yang saat ini dijalani oleh tersangka Ali Faison. Setelah ada putusan pidana, maka para korban bisa menunjuk pengacara untuk menggugat secara perdata tersangka ke pengadilan.
"Kalau itu sebenarnya bukan ranah kita, kita hanya di pidana, para korban sudah saya berikan saran menggugat perdata ke pengadilan," terang kasat Reskrim.
Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Aset-aset dugaan hasil penipuan milik tersangka saat ini juga tengah diinventarisir oleh pihak penyidik sebagai barang bukti. Aset tersebut nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan akan dikemanakan.
Para korban bisa menunjukkan bukti pembayaran setiap bulan sebesar Rp200 ribu atau Rp5 juta dalam 2 tahun guna menuntut tersangka. "Para korban sempat ke Polres kita berikan arahan untuk menuntut secara perdata," pungkasnya. (pin/moha)