Begini Ini Cara Klaim Asuransi Pertanian
Selasa, 27 Juni 2017 15:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro - Program asuransi pertanian sangat disarankan oleh Pemkab Bojonegoro untuk meminimalisir kerugian petani. Terutama sawah-sawah yang sering kena bencana banjir maupun wabah wereng. Premi asuransi telah senilai Rp36 ribu per hektar per masa tanam.
Kabid Produksi Pertanian Dinas Pertanian Bojonegoro Zainal Fanani menjelaskan alur klaim asuransi pertanian cukup mudah, sehingga para petani tak perlu pikir panjang untuk ikut serta. Dia mengatakan saat ini peserta asuransi sedikit.
"Petani bisa melaporkan ke petugas PPL setempat. PPL bersama PUPT organisme penganggu tanaman akan melakukan observasi di lokasi," terang Zainal.
Selanjutnya, bila berdasarkan penilaian petugas, sawah tersebut memenuhi syarat klaim asuransi maka akan diajukan klaim ke PT Jasindo melalui Dinas Pertanian.
"Kondisi yang bisa diajukan klaim asuransi yakni terkena banjir maupun serangan hama," imbuhnya.
Daerah yang sudah menggunakan asuransi pertanian, kata Zainal yakni Kecamatan Kota, Baurno, Kanor, Balen, Kapas Sukosewu. Sawah sawah yang berada di sepanjang aliran Bengawan Solo. Sebagian besar sudah menggunakan asuransi sehingga ketika banjir, petani tidak terlalu banyak menanggung rugi.
"Di Baureno sekitar 300 hektar sudah pernah mengajukan klaim dan sudah dapat. Dikarenakan sawahnya terkena banjir. Ada juga di Kapas karena serangan tikus, dan di Sukosewu karena wereng," pungkasnya. (ver/moha)