Pelimpahan Tahap Kedua
Berkas Perkara Lengkap, Bandar Pinggiran Judi Erek-Erek di Ngasem Dilimpahkan ke JPU
Selasa, 18 Juli 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoero dan menjalani penahanan selama 57 hari di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna, berkas perkara bandar pinggiran judi erek-erek di Ngasem dinyatakan P21 atau telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, pada Selasa (18/07/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Adapun identitas tersangka bandar pinggiran tersebut yaitu berinisial DS (57) warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 23.15 WIB saat sedang asyik bermain judi jenis erek-erek, di pekarangan warga turut Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro bersama dua orang pelaku lainnya yang berinisial PN (47), bertindak selaku bandar, warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem dan KTN (39), bertindak selaku penombok, warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan berkasnya terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.
Baca: Polres Bojonegoro Amankan Tiga orang Warga Ngasem Yang Kedapatan Bermain Judi Erek-Erek
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang buktinya kepada JPU, setelah anggota penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menerima pemberitahuan dari JPU Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, bahwa berkas dinyatakan lengkap, sehingga sebelum massa penahanannya habis yaitu selama 60 hari harus segera dilimpahkan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sebelum habis massa penahannya, penyidik langsung melimpahkan ke JPU," ungkap Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas menambahkan, bahwa pelaku DS (57) ditangkap petugas bersama dua orang rekannya, yaitu PN (47) dan KTN (39), namun karena peran masing-masing pelaku berbeda, maka berkas perkaranya di pisah. Pelaku DS (57) bertindak selaku penombok dan bandar pinggiran, sedangkan pelaku PN (47) dan KTN (39), hanya bertindak sebagai penombok.
“Pelaku DS (57), disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.” pungkas AKP Mashadi. (inc/imm)