News Ticker
  • Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025
  • Rumah Warga Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta
  • Tabrakan Motor dengan Mobil di Jalan JA Suprapto Bojonegoro, 2 Pemotor Meninggal di TKP
  • Pemerintah Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Lantik Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan
  • Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • Hadiri Pengajian, Wakil Bupati Sampaikan Inovasi Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Bojonegoro
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Dekranasda Bojonegoro Jajaki Kerja Sama dengan Dekranasda Kota Surakarta untuk Pengembangan Batik
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Workshop ‘Membangun Kewirausahaan dan UMKM Sekolah
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Gandeng PT Sewu Segar Nusantara untuk Budidaya Pepaya California di Malo
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • Cepu Raya Diproyeksikan Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Kawasan
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Berkomitmen Majukan dan Perbaiki Infrastruktur Olahraga
Berkas Perkara Lengkap, Bandar Pinggiran Judi Erek-Erek di Ngasem Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan Tahap Kedua

Berkas Perkara Lengkap, Bandar Pinggiran Judi Erek-Erek di Ngasem Dilimpahkan ke JPU

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoero dan menjalani penahanan selama 57 hari di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna, berkas perkara bandar pinggiran judi erek-erek di Ngasem dinyatakan P21 atau telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, pada Selasa (18/07/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Adapun identitas tersangka bandar pinggiran tersebut yaitu berinisial DS (57) warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 23.15 WIB saat sedang asyik bermain judi jenis erek-erek, di pekarangan warga turut Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro bersama dua orang pelaku lainnya yang berinisial PN (47), bertindak selaku bandar, warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem dan KTN (39), bertindak selaku penombok, warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan berkasnya terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.

Baca: Polres Bojonegoro Amankan Tiga orang Warga Ngasem Yang Kedapatan Bermain Judi Erek-Erek

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang buktinya kepada JPU, setelah anggota penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menerima pemberitahuan dari JPU Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, bahwa berkas dinyatakan lengkap, sehingga sebelum massa penahanannya habis yaitu selama 60 hari harus segera dilimpahkan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sebelum habis massa penahannya, penyidik langsung melimpahkan ke JPU," ungkap Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas menambahkan, bahwa pelaku DS (57) ditangkap petugas bersama dua orang rekannya, yaitu PN (47) dan KTN (39), namun karena peran masing-masing pelaku berbeda, maka berkas perkaranya di pisah.  Pelaku DS (57) bertindak selaku penombok dan bandar pinggiran, sedangkan pelaku PN (47) dan KTN (39), hanya bertindak sebagai penombok.

“Pelaku DS (57), disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.” pungkas AKP Mashadi. (inc/imm)

Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi

Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi

Blora - Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin STT Ronggolawe Cepu, Blora sukses menggelar Ronggolawe Otocontest Mechanical Festival 2025 . Sabtu ...

1750398153.3717 at start, 1750398153.8044 at end, 0.43276214599609 sec elapsed