Lakukan Pencemaran Melalui Komentar di Medsos, Seorang Warga Baureno Diciduk Polisi
Sabtu, 26 Agustus 2017 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Gara-gara berkomentar di media sosial Facebook, yang mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik, BS bin AS (36) warga Desa Lebaksari RT 07 RW 02 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, akhirnya diciduk tim Panther Polres Bojonegoro pada Jum'at (25/08/2017) sekira pukul 11.30 WIB kemarin, setelah salah seorang anggota Polres Bojonegoro melaporkan pemilik akun tersebut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menerangkan bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula saat pelaku pemilik akun Facebook Basori Alwi tersebut menuliskan dikolom komentar, pada status yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Batandoz Overdosiz, di grup Facebook Paguyuban Wong Bojonegoro.

Saat itu pemilik akun Facebook Batandoz Overdosiz, menulis status dengan maksud memberikan informasi kepada masyarakat Bojonegoro, bahwa ada razia kendaraan oleh jajaran Sat Lantas polres Bojonegoro, di depan Terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro. “ojo liwat telon terminal bjn enek oprasi sekian infone” (red, jangan lewat terminal bojonegoro, ada operasi sekian informasinya).
Selanjutnya, berbagai tanggapan atau komentar muncul dari postingan tersebut, termasuk komentar dari pemilik akun Basori Alwi tersebut yang berbunyi, “maklum tgl tua polis nya lagi miskin.”
Tidak lama berselang, tim cyber troops Polres Bojonegoro mengetahui adanya postingan atau komentar tersebut, sehingga langsung melakukan pelacakan identitas dan domisili pelaku yang dilanjutkan dengan melaporkan akun tersebut, sehingga langsung ditindak lanjuti oleh tim Panther Polres Bojonegoro dengan langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan laporan anggota tim cyber troop Polres Bojonegoro, tim Panther segera bertindak hingga akhirnya dikatahui identitas dan domisili pelaku," terang Kasubbag Humas.
Setelah diketahui domisisi pemilik akun Basori Alwi tersebut, akhirnya tim Panther Polres Bojonegoro melakukan penangkapan pelaku di rumahnya, di Desa Lebaksari RT 07 RW 02 Kecamatan Baureno dan selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro," imbuh Kasubbag Humas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikomfirmasi awak media ini membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik, oleh tim Panther Polres Bojonegoro.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan 1 (satu) buah HP yang digunakan sebagai media untuk menuliskan komentar di akun Facebook miliknya dan 2 buah screnshot berisikan komentar pelaku yang diduga mencemarkan nama baik Polisi saat melakukan tugas, dengan menyebut “maklum tgl tua polis nya lagi miskin.”
"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3), tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara", jelas Kapolres.
Melalui media ini, Kapolres berpesan kepada warga masyarakat agar lebih bijak lagi menggunakan medsos sebagai ajang menjalin komunikasi dan mencari informasi. Selain itu juga jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memprovokasi dengan memberikan komentar yang kurang baik dan dapat menimbulkan kebencian serta memprovokasi masyarakat. "Mari kita gunakan internet dan media sosial untuk hal-hal yang positif," pungkas Kapolres. (inc/imm)































.md.jpg)






