Kedapatan Membawa 30 Liter Toak, Pria Asal Tuban ini Disidangkan di PN Bojonegoro
Kamis, 31 Agustus 2017 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang pria berinisial ST (41) warga Desa Ngino Krajan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, yang tertangkap tangan membawa 30 liter miras jenis toak pada Selasa (29/08/2017) sekira pukul 09.00 WIB lalu, di Jalan Hayam Wuruk Kota Bojonegoro, oleh anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Rabu (30/08/2017) sekira pukul 14.30 WIB kemarin siang, jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalan sidang tersebut, terdakwa oleh hakim Eka Prasetya SH MH, dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman berupa sanksi denda.
Menurut keterangan Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad SH, bahwa terdakwa divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 200 ribu, subsider 7 hari kurungan dan wajib membayar uang pengganti biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu. Selain itu hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 1 jirigen minuman keras jenis toak kurang lebih 30 liter, disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
"Terdakwa oleh hakim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum," jelas Kasat Sabhara.

Kasat Sabhara menambahkan, bahwa terdakwa ST (41), pada Selasa (29/08/2017) sekira pukul 09.00 WIB lalu, tertangkap tangan kedapatan membawa 30 liter miras jenis toak saat anggota Sabhara melakukan patroli rutin di wilayah Kota Bojonegoro. Saat itu, terdakwa dengan mengendarai motor sedang melintas di Jalan Hayam Wuruk Kota Bojonegoro.
"Mendapati hal tersebut, anggota langsung menghentikan terdakwa dan membawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan tipiring," pungkas Kasat Sabhara. (inc/imm)































.md.jpg)






