Razia di Malam Takbir, Polres Bojonegoro Amankan 71 Kendaraan
Jumat, 01 September 2017 07:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tindakan tegas diberikan Polres Bojonegoro bagi pelanggar peraturan lalu lintas saat berkendara di malam takbiran Idul Adha, Kamis (31/08/2017) tadi malam. Patroli hunting system yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari, berhasil menindak sebanyak 71 pengendara yang terbukti melanggar dan seluruh kendaraan pelanggar diamankan petugas.
Dari 71 pelanggar yang diberikan tindakan tilang, sebanyak 70 pelanggar merupakan pengendara roda dua dan 1 pelanggar pengendara roda empat.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Anggota Lantas, Tim Panther serta anggota Sabhara.
Patroli hunting sistem dimulai dari seputaran alun-alun Kota Bojonegoro yang kerapkali dipakai ajang nongkrong para pemuda bermotor, Jalan MH Thamrin, Jalan Untung Suropati, Jalan Gajah Mada terutama komplek pertokoan warung makan tempat nongkrong serta terminal Rajewesi dan kembali berputar diseputar Kota dan alun-alun.

Kepada media ini Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa tindakan yang diberikan kepada para pelanggar merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah adanya potensi kecelakaan dijalan raya saat berkendara serta tindakan represif sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Adapun tindakan represif kepada pelanggar, Kapolres memerintahkan kepada pelanggar yang kasat mata dimana kedaraan sudah tidak terlihat bentuk aslinya yang sesuai dengan spektek pabrikan yaitu pretelan dan memodifikasi bagian dari bodi kendaraan. Selain itu juga, banyaknya pengendara roda dua yang memakai knalpot brong yang kerap kali meresahkan warga kerena bunyinya yang bising dan sangat mengganggu. "Lihat motor pakai knalpot brong, langsung tindak," perintah Kapolres kepada anggota.
Selain memberikan tindakan pelanggar yang kasat mata, Kapolres juga menegaskan untuk memberikan tindakan kepada pengendara yang terlihat sedang mengendarai kendaraan roda dengan kecepatan tinggi, untuk tim panther mengejar pengedara tersebut dengan motor trilnya.
Pengendara dengan kecepatan tinggi kami suruh kejar dan tindak tegas, karena itu sangat berbahaya dan berpotensi terjadi laka-lantas," imbuh Kapolres.
Masih banyaknya ulah para pelaku berkendara yang melanggar peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, Kapolres berpesan untuk tidak lagi melanggar dengan mengembalikan bodi kendaraan yang sesuai dengan spektek awal pabrikan serta selalu memperhatikan faktor keselamatan berkendara, baik bagi diri sendiri maupun pengendara lain.
"Jadilah pengendara yang santun dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusian," pesan Kapolres. (inc/imm)































.md.jpg)






