News Ticker
  • Pemprov Jatim akan Jemput Bola Pengurusan NIB bagi UMKM Agar Bisa Jual Beli LPG
  • Siswa SD dan SMP di Bojonegoro Kota Kini Masuk Pukul 06.30 WIB
  • ASN Pemkab Bojonegoro Harus Jadi Contoh Hemat BBM di Masyarakat
  • Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya
  • Gejala pada Kanker Ginjal yang Sering Diabaikan Pengidap
  • 10 April dalam Sejarah
  • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Sejumlah Area Rawan
  • Apresiasi Layanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kanor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kanor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri Muawanan binti Wakijan (52), pada Selasa (12/09/2017) pagi ini oleh penyidik Polsek Kanor diperiksakan kejiwaannya di dokter jiwa RSUD Bojonegoro.

Sementara pada Senin (11/09/2017) kemarin, penyidik Polsek Kanor bersama pihak keluarga dan kepala desa setempat, berupaya mendapatkan rekam medis  pelaku MA, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu, mengingat sebelumnya pelaku pernah menjalani rawat inap di RSJ Kalitidu.

“Pada tahun 2013 lalu, pelaku pernah menjalani rawat inap selama tujuh hari di RSJ Kalitidu,” ungkap AKP Imam Khanafi SH Kapolsek Kanor, Selasa (12/09/2017) pagi.

AKP Imam Khanafi menuturkan bahwa mulai hari ini pelaku MA, akan menjalani serangkaian tes kejiwaan dan untuk itu pelaku harus rawat inap di RSUD Bojonegoro.

“Pagi tadi saya bersama anggota dan mantri Puskesmas Kanor bagian kejiwaan membawa pelaku ke  RSUD Bojonegoro, untuk menjalani tes kejiwaan,” terang AKP Imam Khanafi.

AKP Imam Khanafi menambahkan bahwa untuk pengamanan terhadap pelaku selama rawat inap guna menjalani serangkaian pemeriksaan tersebut, Kapolsek telah memerintahkan anggotanya untuk piket bergantian di RSUD Bojonegoro.

“Untuk pengamanan telah kami tugaskan anggota Polsek Kanor untuk piket  di RSUD Bojonegoro  secara bergantian.” terang AKP Imam Khanafi.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintor SH SIK MSi, ketika ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku tersebut mengungkapkan, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.” terang Kapolres.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang atau pelakunya (subjektif).

“Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya.” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Kemudian, pada Pasal 44 ayat (2) KUHP, berbunyi: Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman.” jelas Kapolres.

Namun demikian, dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka atau terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung-jawab, diantaranya gangguan kejiwaan. “Hukuman tersebut harus disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.” imbuh Kapolres.

Dalam kasus MA tersebut diatas, berkenaan dengan kondisi kejiwaan tersangka, nantinya hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Namun penyidik dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa.” pungkas Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB,  seorang ibu rumah tangga bernama Muawanan binti Wakijan (52), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, di temukan oleh suaminya, Mulyo (65), meninggal dunia di atas tempat tidur yang berada di rang tamu rumahnya sendiri, dengan kondisi digorok lehernya hingga nyaris putus

Adapun orang yang diduga sebagai pelaku adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Baca: Diduga Gangguan Jiwa Seorang Pemuda Gorok Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Tewas

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775821904.0919 at start, 1775821907.3431 at end, 3.2512011528015 sec elapsed