News Ticker
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kanor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kanor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri Muawanan binti Wakijan (52), pada Selasa (12/09/2017) pagi ini oleh penyidik Polsek Kanor diperiksakan kejiwaannya di dokter jiwa RSUD Bojonegoro.

Sementara pada Senin (11/09/2017) kemarin, penyidik Polsek Kanor bersama pihak keluarga dan kepala desa setempat, berupaya mendapatkan rekam medis  pelaku MA, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu, mengingat sebelumnya pelaku pernah menjalani rawat inap di RSJ Kalitidu.

“Pada tahun 2013 lalu, pelaku pernah menjalani rawat inap selama tujuh hari di RSJ Kalitidu,” ungkap AKP Imam Khanafi SH Kapolsek Kanor, Selasa (12/09/2017) pagi.

AKP Imam Khanafi menuturkan bahwa mulai hari ini pelaku MA, akan menjalani serangkaian tes kejiwaan dan untuk itu pelaku harus rawat inap di RSUD Bojonegoro.

“Pagi tadi saya bersama anggota dan mantri Puskesmas Kanor bagian kejiwaan membawa pelaku ke  RSUD Bojonegoro, untuk menjalani tes kejiwaan,” terang AKP Imam Khanafi.

AKP Imam Khanafi menambahkan bahwa untuk pengamanan terhadap pelaku selama rawat inap guna menjalani serangkaian pemeriksaan tersebut, Kapolsek telah memerintahkan anggotanya untuk piket bergantian di RSUD Bojonegoro.

“Untuk pengamanan telah kami tugaskan anggota Polsek Kanor untuk piket  di RSUD Bojonegoro  secara bergantian.” terang AKP Imam Khanafi.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintor SH SIK MSi, ketika ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku tersebut mengungkapkan, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.” terang Kapolres.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang atau pelakunya (subjektif).

“Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya.” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Kemudian, pada Pasal 44 ayat (2) KUHP, berbunyi: Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman.” jelas Kapolres.

Namun demikian, dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka atau terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung-jawab, diantaranya gangguan kejiwaan. “Hukuman tersebut harus disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.” imbuh Kapolres.

Dalam kasus MA tersebut diatas, berkenaan dengan kondisi kejiwaan tersangka, nantinya hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Namun penyidik dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa.” pungkas Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB,  seorang ibu rumah tangga bernama Muawanan binti Wakijan (52), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, di temukan oleh suaminya, Mulyo (65), meninggal dunia di atas tempat tidur yang berada di rang tamu rumahnya sendiri, dengan kondisi digorok lehernya hingga nyaris putus

Adapun orang yang diduga sebagai pelaku adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Baca: Diduga Gangguan Jiwa Seorang Pemuda Gorok Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Tewas

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792009474.7314 at start, 1792009475.1939 at end, 0.46243500709534 sec elapsed