News Ticker
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Geger Temuan Mayat Pria Asal Semarang Tergeletak di Depan Kamar Hotel Air Mancur Blora
  • Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
Sejumlah Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Sejumlah Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sejumlah penjual minuman keras (miras) tanpa ijin yang terjaring Operasi Sikat semeru 2017, oleh jajaran Satuan Sabhara Polres Bojonegoro yang dilaksanakan pada tanggal 07 dan 08 September 2017 lalu, pada Selasa (12/09/2017) sekira pukul 14.30 WIB kemarin siang jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dengan dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Meyrina Dewi SH MH, sebanyak 6 terdakwa tipiring oleh hakim didakwa telah melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten  Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pelaksaan sidang pertama yaitu hasil pelaksanaan operasi pada tanggal 07 September 2017 ada 2 kasus, yaitu di warung Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa IS (64) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti berupa 1 liter miras jenis arak dan 600 ml miras oplosan arak dan bir, Hakim telah menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.

Yang kedua yaitu di dalam Warung Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang dimiliki oleh terdakwa AA (48) warga Kembang Jepun Kecamatan Pabean Kota Surabaya, dengan barang bukti 750 ml miras oplosan yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman berenergi, hakim memberikan hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider  10 hari kurungan.

Untuk hasil pelaksanaan operasi tanggal 08 September 2017 ada 4 kasus yaitu, pertama disebuah warung di Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan terdakwa PE (32) warga asal Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 500 ml miras jenis arak dan 300 ml miras jenis anggur kolesom, hakim memberikan putusan sidang dengan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.

Sedangkan yang kedua yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan dengan terdakwa MR (46) Desa Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 3 botol miras jenis arak dalam kemasan 1,5 liter dan 1 botol miras oplosan bir, arak dan minuman berenergi dalam kemasan 1,5 liter, hakim telah memvonis dengan hukuman  sanksi denda Rp 400 ribu subsider 7 hari kurungan.

Sementara itu, untuk yang ketiga yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan tedakwa AR (24) warga Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dengan barang bukti 4 liter miras oplosan arak dan anggur serta 4 botol miras oplosan arak dan anggur dalam kemasan 1,5 liter, hakim memberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 700 ribu subsider 10 hari kurungan.

Dan yang terakhir yaitu di dalam Cafe Desa Sumuragung Kecamatan Sumberejo dengan terdakwa THP (53) warga Desa Sumuragung Sumberejo, dengan barang bukti berupa 750 ml miras oplosan Yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman soda serta 750 ml miras oplosan yaitu berupa campuran arak, susu dan minuman berenergi, hakim memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 150 ribu subsider 3 hari.

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini menuturkan bahwa selain diberikan hukuman sanksi denda subsider kurungan penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2 ribu dan seluruh barang bukti yang telah diamankan sebelumnya disita untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

"Seluruh terdakwa harus membayar biaya persidangan dan barang bukti disita untuk dimusnahkan," terang Kasat Sabhara.

Masih maraknya praktek penjualan miras dan beredar dikalangan masyarakat, Kasat Sabhara menghimbau kepasa masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras lagi, karena kebanyakan tindakan kriminal berawal dari saat kita sedang mengkonsumsi miras.

"Kami akan memberantas dan tegas menindak peredaran miras tanpa ijin," tegas Kasat Sabhara. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782595567.5154 at start, 1782595567.9086 at end, 0.39327383041382 sec elapsed