News Ticker
  • Pemprov Jatim akan Jemput Bola Pengurusan NIB bagi UMKM Agar Bisa Jual Beli LPG
  • Siswa SD dan SMP di Bojonegoro Kota Kini Masuk Pukul 06.30 WIB
  • ASN Pemkab Bojonegoro Harus Jadi Contoh Hemat BBM di Masyarakat
  • Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya
  • Gejala pada Kanker Ginjal yang Sering Diabaikan Pengidap
  • 10 April dalam Sejarah
  • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Sejumlah Area Rawan
  • Apresiasi Layanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
Sejumlah Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Sejumlah Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sejumlah penjual minuman keras (miras) tanpa ijin yang terjaring Operasi Sikat semeru 2017, oleh jajaran Satuan Sabhara Polres Bojonegoro yang dilaksanakan pada tanggal 07 dan 08 September 2017 lalu, pada Selasa (12/09/2017) sekira pukul 14.30 WIB kemarin siang jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dengan dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Meyrina Dewi SH MH, sebanyak 6 terdakwa tipiring oleh hakim didakwa telah melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten  Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pelaksaan sidang pertama yaitu hasil pelaksanaan operasi pada tanggal 07 September 2017 ada 2 kasus, yaitu di warung Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa IS (64) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti berupa 1 liter miras jenis arak dan 600 ml miras oplosan arak dan bir, Hakim telah menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.

Yang kedua yaitu di dalam Warung Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang dimiliki oleh terdakwa AA (48) warga Kembang Jepun Kecamatan Pabean Kota Surabaya, dengan barang bukti 750 ml miras oplosan yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman berenergi, hakim memberikan hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider  10 hari kurungan.

Untuk hasil pelaksanaan operasi tanggal 08 September 2017 ada 4 kasus yaitu, pertama disebuah warung di Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan terdakwa PE (32) warga asal Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 500 ml miras jenis arak dan 300 ml miras jenis anggur kolesom, hakim memberikan putusan sidang dengan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.

Sedangkan yang kedua yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan dengan terdakwa MR (46) Desa Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 3 botol miras jenis arak dalam kemasan 1,5 liter dan 1 botol miras oplosan bir, arak dan minuman berenergi dalam kemasan 1,5 liter, hakim telah memvonis dengan hukuman  sanksi denda Rp 400 ribu subsider 7 hari kurungan.

Sementara itu, untuk yang ketiga yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan tedakwa AR (24) warga Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dengan barang bukti 4 liter miras oplosan arak dan anggur serta 4 botol miras oplosan arak dan anggur dalam kemasan 1,5 liter, hakim memberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 700 ribu subsider 10 hari kurungan.

Dan yang terakhir yaitu di dalam Cafe Desa Sumuragung Kecamatan Sumberejo dengan terdakwa THP (53) warga Desa Sumuragung Sumberejo, dengan barang bukti berupa 750 ml miras oplosan Yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman soda serta 750 ml miras oplosan yaitu berupa campuran arak, susu dan minuman berenergi, hakim memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 150 ribu subsider 3 hari.

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini menuturkan bahwa selain diberikan hukuman sanksi denda subsider kurungan penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2 ribu dan seluruh barang bukti yang telah diamankan sebelumnya disita untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

"Seluruh terdakwa harus membayar biaya persidangan dan barang bukti disita untuk dimusnahkan," terang Kasat Sabhara.

Masih maraknya praktek penjualan miras dan beredar dikalangan masyarakat, Kasat Sabhara menghimbau kepasa masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras lagi, karena kebanyakan tindakan kriminal berawal dari saat kita sedang mengkonsumsi miras.

"Kami akan memberantas dan tegas menindak peredaran miras tanpa ijin," tegas Kasat Sabhara. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775834677.25 at start, 1775834677.5849 at end, 0.3349130153656 sec elapsed