Sejumlah Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro
Rabu, 13 September 2017 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sejumlah penjual minuman keras (miras) tanpa ijin yang terjaring Operasi Sikat semeru 2017, oleh jajaran Satuan Sabhara Polres Bojonegoro yang dilaksanakan pada tanggal 07 dan 08 September 2017 lalu, pada Selasa (12/09/2017) sekira pukul 14.30 WIB kemarin siang jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dengan dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Meyrina Dewi SH MH, sebanyak 6 terdakwa tipiring oleh hakim didakwa telah melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pelaksaan sidang pertama yaitu hasil pelaksanaan operasi pada tanggal 07 September 2017 ada 2 kasus, yaitu di warung Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa IS (64) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti berupa 1 liter miras jenis arak dan 600 ml miras oplosan arak dan bir, Hakim telah menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.
Yang kedua yaitu di dalam Warung Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang dimiliki oleh terdakwa AA (48) warga Kembang Jepun Kecamatan Pabean Kota Surabaya, dengan barang bukti 750 ml miras oplosan yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman berenergi, hakim memberikan hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.

Untuk hasil pelaksanaan operasi tanggal 08 September 2017 ada 4 kasus yaitu, pertama disebuah warung di Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan terdakwa PE (32) warga asal Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 500 ml miras jenis arak dan 300 ml miras jenis anggur kolesom, hakim memberikan putusan sidang dengan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.
Sedangkan yang kedua yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan dengan terdakwa MR (46) Desa Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 3 botol miras jenis arak dalam kemasan 1,5 liter dan 1 botol miras oplosan bir, arak dan minuman berenergi dalam kemasan 1,5 liter, hakim telah memvonis dengan hukuman sanksi denda Rp 400 ribu subsider 7 hari kurungan.
Sementara itu, untuk yang ketiga yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan tedakwa AR (24) warga Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dengan barang bukti 4 liter miras oplosan arak dan anggur serta 4 botol miras oplosan arak dan anggur dalam kemasan 1,5 liter, hakim memberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 700 ribu subsider 10 hari kurungan.
Dan yang terakhir yaitu di dalam Cafe Desa Sumuragung Kecamatan Sumberejo dengan terdakwa THP (53) warga Desa Sumuragung Sumberejo, dengan barang bukti berupa 750 ml miras oplosan Yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman soda serta 750 ml miras oplosan yaitu berupa campuran arak, susu dan minuman berenergi, hakim memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 150 ribu subsider 3 hari.

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini menuturkan bahwa selain diberikan hukuman sanksi denda subsider kurungan penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2 ribu dan seluruh barang bukti yang telah diamankan sebelumnya disita untuk kemudian dilakukan pemusnahan.
"Seluruh terdakwa harus membayar biaya persidangan dan barang bukti disita untuk dimusnahkan," terang Kasat Sabhara.
Masih maraknya praktek penjualan miras dan beredar dikalangan masyarakat, Kasat Sabhara menghimbau kepasa masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras lagi, karena kebanyakan tindakan kriminal berawal dari saat kita sedang mengkonsumsi miras.
"Kami akan memberantas dan tegas menindak peredaran miras tanpa ijin," tegas Kasat Sabhara. (red/imm)































.md.jpg)






