News Ticker
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
Sejumlah Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Sejumlah Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sejumlah penjual minuman keras (miras) tanpa ijin yang terjaring Operasi Sikat semeru 2017, oleh jajaran Satuan Sabhara Polres Bojonegoro yang dilaksanakan pada tanggal 07 dan 08 September 2017 lalu, pada Selasa (12/09/2017) sekira pukul 14.30 WIB kemarin siang jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dengan dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Meyrina Dewi SH MH, sebanyak 6 terdakwa tipiring oleh hakim didakwa telah melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten  Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pelaksaan sidang pertama yaitu hasil pelaksanaan operasi pada tanggal 07 September 2017 ada 2 kasus, yaitu di warung Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa IS (64) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti berupa 1 liter miras jenis arak dan 600 ml miras oplosan arak dan bir, Hakim telah menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.

Yang kedua yaitu di dalam Warung Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang dimiliki oleh terdakwa AA (48) warga Kembang Jepun Kecamatan Pabean Kota Surabaya, dengan barang bukti 750 ml miras oplosan yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman berenergi, hakim memberikan hukuman berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider  10 hari kurungan.

Untuk hasil pelaksanaan operasi tanggal 08 September 2017 ada 4 kasus yaitu, pertama disebuah warung di Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan terdakwa PE (32) warga asal Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 500 ml miras jenis arak dan 300 ml miras jenis anggur kolesom, hakim memberikan putusan sidang dengan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.

Sedangkan yang kedua yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan dengan terdakwa MR (46) Desa Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 3 botol miras jenis arak dalam kemasan 1,5 liter dan 1 botol miras oplosan bir, arak dan minuman berenergi dalam kemasan 1,5 liter, hakim telah memvonis dengan hukuman  sanksi denda Rp 400 ribu subsider 7 hari kurungan.

Sementara itu, untuk yang ketiga yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan tedakwa AR (24) warga Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dengan barang bukti 4 liter miras oplosan arak dan anggur serta 4 botol miras oplosan arak dan anggur dalam kemasan 1,5 liter, hakim memberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 700 ribu subsider 10 hari kurungan.

Dan yang terakhir yaitu di dalam Cafe Desa Sumuragung Kecamatan Sumberejo dengan terdakwa THP (53) warga Desa Sumuragung Sumberejo, dengan barang bukti berupa 750 ml miras oplosan Yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman soda serta 750 ml miras oplosan yaitu berupa campuran arak, susu dan minuman berenergi, hakim memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp 150 ribu subsider 3 hari.

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini menuturkan bahwa selain diberikan hukuman sanksi denda subsider kurungan penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2 ribu dan seluruh barang bukti yang telah diamankan sebelumnya disita untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

"Seluruh terdakwa harus membayar biaya persidangan dan barang bukti disita untuk dimusnahkan," terang Kasat Sabhara.

Masih maraknya praktek penjualan miras dan beredar dikalangan masyarakat, Kasat Sabhara menghimbau kepasa masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras lagi, karena kebanyakan tindakan kriminal berawal dari saat kita sedang mengkonsumsi miras.

"Kami akan memberantas dan tegas menindak peredaran miras tanpa ijin," tegas Kasat Sabhara. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792009462.823 at start, 1792009463.8328 at end, 1.0097498893738 sec elapsed