News Ticker
  • Pemprov Jatim akan Jemput Bola Pengurusan NIB bagi UMKM Agar Bisa Jual Beli LPG
  • Siswa SD dan SMP di Bojonegoro Kota Kini Masuk Pukul 06.30 WIB
  • ASN Pemkab Bojonegoro Harus Jadi Contoh Hemat BBM di Masyarakat
  • Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya
  • Gejala pada Kanker Ginjal yang Sering Diabaikan Pengidap
  • 10 April dalam Sejarah
  • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Sejumlah Area Rawan
  • Apresiasi Layanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
Sejumlah Kasus Tipiring Hasil Operasi Sikat Semeru Disidangkan di PN Bojonegoro

Sejumlah Kasus Tipiring Hasil Operasi Sikat Semeru Disidangkan di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sejumlah tersangka yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2017 yang dilaksanakan oleh Polsek Jajaran Polres Bojonegoro pada Selasa (12/09/2017) jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sebelumnya, sejumlah terdakwa yang terjaring operasi oleh jajaran Sat Sabhara polres Bojonegoro juga telah disidangkan dan dijatuhi sanksi hukuman.

Adapun yang menjalani sidang yaitu, untuk Polsek Bojonegoro Kota telah menyidangkan terdakwa berinisial SC (45) perempuan asal Desa Laju Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dengan barang bukti 2,5 liter arak yang dijual di warung miliknya di warung pasar hewan Kelurahan Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro oleh Hakim yang memimpin sidang Agung Nugroho, SH., M.Hum dan Panitera Kusaeri SH telah menjatuhlan vonis berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 14 hari kurungan penjara.

Polsek Tambakrejo, dengan dipimpin Hakim Eka Prasetya Budi Dharma SH dan Panitera Sri Utami SH, telah menyidangkan 2 terdakwa dan menjatuhkan vonis kepada SM (62) perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak, oleh hakim diberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 300 ribu subsider 7 hari kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa FF (30) perempuan warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo, hakim menjatuhkan vonis hukuman dengan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu subsider 7 hari kurungan penjara.

Polsek Kalitidu, dengan barang bukti yang berupa 1,5 liter miras jenis arak jawa yang dimiliki oleh MH (57) warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, dalam sidang yang dipimpin oleh Agung Nugroho SH MHum dan Panitera Setiawan SH menjatuhi vonis hukuman dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp 200  ribu subsider 14 hari kurungan penjara.

Polsek Padangan, dengan dipimpin Hakim Asdayanto SH MH, telah mengajukan 1 orang penjual miras dan 2 orang Pramuria saat terjaring razia sebagai terdakwa yaitu FB (59) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan dengan barang bukti 2 botol miras jenis arak, hakim memvonis dengan hukuman sanksi membayar denda Rp 200 ribu subsider kurungan penjara selama 3 hari.

Sedangkan untuk dua orang Pramuria yaitu IW (37) warga Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan barang bukti 3 buah alat kontrasepsi kondom, Hakim memeberikan vonis dengan membayar sanksi denda Rp 400 ribu subsider kurungan 5 hari, sedangkan MDS (25) Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo dengan barang bukti 2 buah kondom, Hakim telah memvonis hukuman sanksi membayar denda Rp 400 ribu subsider kurungan 5 hari.

Polsek Baureno dengan dipimpin Hakim Sumariyono SH MH dan Panitera M Sadullah SH telah menyidangkan 2 terdakwa yaitu SM als TM bin SK (59) warga Desa Baureno Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 botol 1,5 liter miras jenis arak jawa, Hakim telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa BS als BT bin TR (52) warga Desa Selorejo Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 jirigen berisikan 7 liter miras jenis toak jawa, hakim telah memvonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.

Polsek Trucuk, Dengan menghadirkan terdakwa KS (56) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dengan barang bukti sebanyak 4,5 liter dalam kemasan 3 botol air mineral berukuran 1,5 liter miras jenis arak jawa, dengan hakim Meyrina Dewi SH MHum dan Panitera Syaiful Anam SH, telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp 300 ribu subsider 7 hari kurungan.

Polsek Temayang, dengan dipimpin Hakim Nur Jamal SH dan Panitera Tri Wahyuni SH, hakim telah memvonis terdak RN (45) warga Desa Pancur Kecamatan Temayang dengan barang bukti berupa 2 botol miras dalam ukuran 1,5 liter miran dengan hukuman sanksi denda denda Rp 250 ribu subsuder 15 hari kurungan penjara.

 

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro yang ikut mengamankan jalannya persidangan menerangkan bahwa seluruh terdakwa yang telah menjalani persidangan, seluruh terdakawa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Selain dikenakan sanksi denda para terdakwa juga dikenakan sanksi membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2 ribu. Selain itu juga, barang bukti berupa miras disita oleh petugas dan dimusnahkan.” pungkas Kasat Sabhara. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775828460.6557 at start, 1775828468.2511 at end, 7.5953969955444 sec elapsed