News Ticker
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Geger Temuan Mayat Pria Asal Semarang Tergeletak di Depan Kamar Hotel Air Mancur Blora
  • Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
Sejumlah Kasus Tipiring Hasil Operasi Sikat Semeru Disidangkan di PN Bojonegoro

Sejumlah Kasus Tipiring Hasil Operasi Sikat Semeru Disidangkan di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sejumlah tersangka yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2017 yang dilaksanakan oleh Polsek Jajaran Polres Bojonegoro pada Selasa (12/09/2017) jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sebelumnya, sejumlah terdakwa yang terjaring operasi oleh jajaran Sat Sabhara polres Bojonegoro juga telah disidangkan dan dijatuhi sanksi hukuman.

Adapun yang menjalani sidang yaitu, untuk Polsek Bojonegoro Kota telah menyidangkan terdakwa berinisial SC (45) perempuan asal Desa Laju Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dengan barang bukti 2,5 liter arak yang dijual di warung miliknya di warung pasar hewan Kelurahan Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro oleh Hakim yang memimpin sidang Agung Nugroho, SH., M.Hum dan Panitera Kusaeri SH telah menjatuhlan vonis berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 14 hari kurungan penjara.

Polsek Tambakrejo, dengan dipimpin Hakim Eka Prasetya Budi Dharma SH dan Panitera Sri Utami SH, telah menyidangkan 2 terdakwa dan menjatuhkan vonis kepada SM (62) perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak, oleh hakim diberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 300 ribu subsider 7 hari kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa FF (30) perempuan warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo, hakim menjatuhkan vonis hukuman dengan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu subsider 7 hari kurungan penjara.

Polsek Kalitidu, dengan barang bukti yang berupa 1,5 liter miras jenis arak jawa yang dimiliki oleh MH (57) warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, dalam sidang yang dipimpin oleh Agung Nugroho SH MHum dan Panitera Setiawan SH menjatuhi vonis hukuman dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp 200  ribu subsider 14 hari kurungan penjara.

Polsek Padangan, dengan dipimpin Hakim Asdayanto SH MH, telah mengajukan 1 orang penjual miras dan 2 orang Pramuria saat terjaring razia sebagai terdakwa yaitu FB (59) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan dengan barang bukti 2 botol miras jenis arak, hakim memvonis dengan hukuman sanksi membayar denda Rp 200 ribu subsider kurungan penjara selama 3 hari.

Sedangkan untuk dua orang Pramuria yaitu IW (37) warga Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan barang bukti 3 buah alat kontrasepsi kondom, Hakim memeberikan vonis dengan membayar sanksi denda Rp 400 ribu subsider kurungan 5 hari, sedangkan MDS (25) Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo dengan barang bukti 2 buah kondom, Hakim telah memvonis hukuman sanksi membayar denda Rp 400 ribu subsider kurungan 5 hari.

Polsek Baureno dengan dipimpin Hakim Sumariyono SH MH dan Panitera M Sadullah SH telah menyidangkan 2 terdakwa yaitu SM als TM bin SK (59) warga Desa Baureno Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 botol 1,5 liter miras jenis arak jawa, Hakim telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa BS als BT bin TR (52) warga Desa Selorejo Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 jirigen berisikan 7 liter miras jenis toak jawa, hakim telah memvonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.

Polsek Trucuk, Dengan menghadirkan terdakwa KS (56) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dengan barang bukti sebanyak 4,5 liter dalam kemasan 3 botol air mineral berukuran 1,5 liter miras jenis arak jawa, dengan hakim Meyrina Dewi SH MHum dan Panitera Syaiful Anam SH, telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp 300 ribu subsider 7 hari kurungan.

Polsek Temayang, dengan dipimpin Hakim Nur Jamal SH dan Panitera Tri Wahyuni SH, hakim telah memvonis terdak RN (45) warga Desa Pancur Kecamatan Temayang dengan barang bukti berupa 2 botol miras dalam ukuran 1,5 liter miran dengan hukuman sanksi denda denda Rp 250 ribu subsuder 15 hari kurungan penjara.

 

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro yang ikut mengamankan jalannya persidangan menerangkan bahwa seluruh terdakwa yang telah menjalani persidangan, seluruh terdakawa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Selain dikenakan sanksi denda para terdakwa juga dikenakan sanksi membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2 ribu. Selain itu juga, barang bukti berupa miras disita oleh petugas dan dimusnahkan.” pungkas Kasat Sabhara. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782595594.9184 at start, 1782595595.3187 at end, 0.40032720565796 sec elapsed