News Ticker
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
Sejumlah Kasus Tipiring Hasil Operasi Sikat Semeru Disidangkan di PN Bojonegoro

Sejumlah Kasus Tipiring Hasil Operasi Sikat Semeru Disidangkan di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Sejumlah tersangka yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2017 yang dilaksanakan oleh Polsek Jajaran Polres Bojonegoro pada Selasa (12/09/2017) jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sebelumnya, sejumlah terdakwa yang terjaring operasi oleh jajaran Sat Sabhara polres Bojonegoro juga telah disidangkan dan dijatuhi sanksi hukuman.

Adapun yang menjalani sidang yaitu, untuk Polsek Bojonegoro Kota telah menyidangkan terdakwa berinisial SC (45) perempuan asal Desa Laju Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dengan barang bukti 2,5 liter arak yang dijual di warung miliknya di warung pasar hewan Kelurahan Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro oleh Hakim yang memimpin sidang Agung Nugroho, SH., M.Hum dan Panitera Kusaeri SH telah menjatuhlan vonis berupa sanksi denda Rp 200 ribu subsider 14 hari kurungan penjara.

Polsek Tambakrejo, dengan dipimpin Hakim Eka Prasetya Budi Dharma SH dan Panitera Sri Utami SH, telah menyidangkan 2 terdakwa dan menjatuhkan vonis kepada SM (62) perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak, oleh hakim diberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 300 ribu subsider 7 hari kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa FF (30) perempuan warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo, hakim menjatuhkan vonis hukuman dengan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu subsider 7 hari kurungan penjara.

Polsek Kalitidu, dengan barang bukti yang berupa 1,5 liter miras jenis arak jawa yang dimiliki oleh MH (57) warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, dalam sidang yang dipimpin oleh Agung Nugroho SH MHum dan Panitera Setiawan SH menjatuhi vonis hukuman dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp 200  ribu subsider 14 hari kurungan penjara.

Polsek Padangan, dengan dipimpin Hakim Asdayanto SH MH, telah mengajukan 1 orang penjual miras dan 2 orang Pramuria saat terjaring razia sebagai terdakwa yaitu FB (59) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan dengan barang bukti 2 botol miras jenis arak, hakim memvonis dengan hukuman sanksi membayar denda Rp 200 ribu subsider kurungan penjara selama 3 hari.

Sedangkan untuk dua orang Pramuria yaitu IW (37) warga Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan barang bukti 3 buah alat kontrasepsi kondom, Hakim memeberikan vonis dengan membayar sanksi denda Rp 400 ribu subsider kurungan 5 hari, sedangkan MDS (25) Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo dengan barang bukti 2 buah kondom, Hakim telah memvonis hukuman sanksi membayar denda Rp 400 ribu subsider kurungan 5 hari.

Polsek Baureno dengan dipimpin Hakim Sumariyono SH MH dan Panitera M Sadullah SH telah menyidangkan 2 terdakwa yaitu SM als TM bin SK (59) warga Desa Baureno Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 botol 1,5 liter miras jenis arak jawa, Hakim telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa BS als BT bin TR (52) warga Desa Selorejo Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 jirigen berisikan 7 liter miras jenis toak jawa, hakim telah memvonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu subsider 10 hari kurungan.

Polsek Trucuk, Dengan menghadirkan terdakwa KS (56) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dengan barang bukti sebanyak 4,5 liter dalam kemasan 3 botol air mineral berukuran 1,5 liter miras jenis arak jawa, dengan hakim Meyrina Dewi SH MHum dan Panitera Syaiful Anam SH, telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp 300 ribu subsider 7 hari kurungan.

Polsek Temayang, dengan dipimpin Hakim Nur Jamal SH dan Panitera Tri Wahyuni SH, hakim telah memvonis terdak RN (45) warga Desa Pancur Kecamatan Temayang dengan barang bukti berupa 2 botol miras dalam ukuran 1,5 liter miran dengan hukuman sanksi denda denda Rp 250 ribu subsuder 15 hari kurungan penjara.

 

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro yang ikut mengamankan jalannya persidangan menerangkan bahwa seluruh terdakwa yang telah menjalani persidangan, seluruh terdakawa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Selain dikenakan sanksi denda para terdakwa juga dikenakan sanksi membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2 ribu. Selain itu juga, barang bukti berupa miras disita oleh petugas dan dimusnahkan.” pungkas Kasat Sabhara. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792009462.8109 at start, 1792009463.859 at end, 1.0481429100037 sec elapsed