Sukses Tipu Pembeli, Sales Mobil Ini Dibekuk Polisi
Rabu, 20 September 2017 22:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro Kota – Seorang sales mobil sukses menipu pembeli. Namun tak lama kemudian dia dibekuk polisi lantaran pembeli tak terima karena merasa dikibuli. Pasalnya si pembeli bermaksud membeli secara tunai sebuah mobil melalui si sales tersebut, namun praktiknya malah jadi kredit.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan kasus tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Diketahui pelaku bernama AC (29) warga Jalan Brigjen Sutoyo Kelurahan Sukorejo. Dia berprofesi sebagai sales marketting mobil di sebuah show room di Bojonegoro kota. Ceritanya, pada bulan April lalu, tepatnya Selasa (12/04/2017) pukul 11.00 WIB AC datang ke rumah korban bernama Iswahyudi warga Dusun Badegan RT 11 RW 03 Desa Ngambo Kecamatan Ngambon. Di sana terjadi transaksi pembelian mobil Kijang Innova warna putih dari show room tempat AC bekerja. Iswahyudi menyerahkan uang tunai sebesar Rp320 juta kepada AC untuk pembelian mobil tersebut saat itu juga.
Namun kenyataannya, AC tidak membayarkan secara tunai uang tersebut di show room tempat dia bekerja. Melainkan membayarkannya secara kredit.
“Dari Rp320 juta tersebut, sejumlah Rp110 juta digunakan untuk uang muka. Sementara sisanya Rp210 juta digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” kata Kapolres.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku pada tanggal 25 Juli 2017 di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bojonegoro. Berdasarkan pelaporan tersebut, Penyidik dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 lembar kwitansi pembayaran dan 1 bendel aplikasi pembiayaan. Dari pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka lalu ditahan.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)