Bojonegoro Diserbu Minimarket, 4 Minimarket Tak Berizin
Sabtu, 10 Oktober 2015 08:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Wilayah Bojonegoro kini diserbu pertokoan modern atau minimarket. Berdasarkan data yang diungkap Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyebutkan, hingga Oktober 2015 ini saja tercatat ada 59 minimarket yang telah berdiri di wilayah Bojonegoro.
Minimarket atau pertokoan modern itu banyak berdiri di dekat pasar tradisional. Misalnya, minimarket banyak terlihat berdiri di dekat Pasar Padangan, minimarket di dekat Pasar Purwosari, minimarket di dekat Pasar Kalitidu. Bahkan, di dekat pasar Kalitidu itu sedikitnya ada tiga minimarket yang telah berdiri di pinggir jalan. Kemudian, di Kota Bojonegoro minimarket banyak berdiri di dekat pasar tradisional dan jalan-jalan utama.
Selain itu, minimarket banyak berdiri di dekat Pasar Kapas, minimarket di dekat Pasar Sumberejo, dan minimarket di dekat Pasar Pasinan Baureno. Lambat laun apabila pendirian minimarket tidak mendapatkan pengawasan dan pengaturan yang jelas, dampaknya mematikan pedagang pasar tradisional dan pertokoan milik warga. Keberadaan minimarket di Padangan misalnya telah mematikan pertokoan milik warga setempat. Minimarket yang buka sejak pagi hingga malam dengan suplai barang dan pelayanan yang lebih modern ini perlahan tapi pasti mematikan pertokoan dan usaha milik warga yang menjual barang serupa. Padahal, pertokoan modern atau minimarket ini pengumpulan duitnya mengalir ke jaringan milik pemodal yang ada di luar Bojonegoro.
Di lain sisi, dari 59 minimarket yang telah berdiri itu, ternyata belum semuanya mengantongi izin dari Badan Perizinan. Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sutomo, ada empat minimarket yang telah berdiri di Bojonegoro tetapi belum berizin. Yaitu, minimarket Alfamart di Temayang, minimarket Alfamart di Kasiman, minimarket Alfamart di Kalitidu, dan minimarket Alfamart di Ngraho.
Menurut Sutomo, empat minimarket Alfamart itu telah berdiri setahun di Bojonegoro tetapi belum berizin. Pihak Badan Perizinan, kata dia, sudah melayangkan surat peringatan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Jika sudah tiga kali dikirimi surat peringatan tidak digubris, maka selanjutnya pihak Satpol PP yang akan menyegel dan menutup usaha minimarket Alfamart tersebut,” ujar Sutomo pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Sabtu (10/10).
Menurutnya, pendirian usaha minimarket diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan dan Toko Modern. Dalam Perbup itu disebutkan dengan jelas bahwa pendirian toko modern jaraknya minimal harus 300 meter dengan keberadaan pasar tradisional. Namun, di lapangangan kenyataannya toko modern atau minimarket itu banyak berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Seperti misalnya, minimarket di Pasar Sumberejo. Keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional itu dikeluhkan warga.
Menurut salah satu perangkat Desa/Kecamatan Sumberejo, Y, yang tidak mau disebutkan namanya lengkap, ia mengaku sudah mengadukan soal keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar modern itu. Tetapi, pengaduannya itu belum ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
‘Kalau dibiarkan, lama kelamaan keberadaan pasar tradisional akan mati suri,” ujarnya. (mol/kik)
Ilustrasi foto harianterbit.com