KLHK Lepas 31,61 Hektare Kawasan Hutan di Bojonegoro, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Agraria
Kamis, 09 Oktober 2025 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pelepasan kawasan hutan seluas 31,61 hektare di Kabupaten Bojonegoro. Lahan tersebut tersebar di 50 desa pada 15 kecamatan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memanfaatkan lahan hutan, serta mendukung upaya penataan ruang dan reformasi agraria yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyebut pelepasan lahan ini merupakan berkah bagi masyarakat. Pasalnya, sekitar 40 persen wilayah Bojonegoro merupakan kawasan hutan, sehingga keberadaan program ini sangat dinantikan.
“Kabupaten Bojonegoro mendapatkan pelepasan lahan seluas 31,61 hektare, dan ini cukup luas. Proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ini telah melalui perjalanan panjang,” ujar Bupati saat Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan di Ruang Angling Dharma, kemarin, Rabu (8/10/2025).
Bupati menjelaskan, kategori PPTPKH yang dilepaskan meliputi lahan yang digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendukung tim tata batas dan tata kelola agar pemanfaatan lahan berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, menuturkan bahwa proses PPTPKH di Bojonegoro telah dimulai sejak tahun 2022 dan baru ditetapkan pada tahun 2025 ini.
“Ini patut kita syukuri, karena masih banyak kabupaten lain yang belum mendapatkan penetapan. Masyarakat tentu menunggu lama proses ini,” ujarnya.
Firman menambahkan, setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pelepasan dari KLHK, tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berupa penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, akan dilakukan pembahasan trayek batas di masing-masing desa terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan dasar hukum dan tahapan pelaksanaan penataan batas kawasan hutan.
“Kegiatan ini mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam tata kelola hutan, serta menjadi langkah awal pelaksanaan survei lapangan dan pemasangan tanda batas,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengajuan awal pada tahun 2022 mencakup 73 desa di 18 kecamatan. Namun, penetapan final oleh KLHK pada Juli 2025 hanya mencakup 50 desa di 15 kecamatan dengan total luas pelepasan 31,61 hektare.
Program PPTPKH sendiri merupakan program strategis nasional yang dijalankan KLHK untuk menyelesaikan masalah tenurial — yaitu konflik antara klaim legal negara atas kawasan hutan dengan klaim historis masyarakat. Tujuan utamanya adalah menata batas dan fungsi kawasan hutan, memberikan kesempatan legalisasi lahan bagi masyarakat, serta mendorong tata kelola kehutanan yang adil dan berkelanjutan.(red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo