Pemkab Bojonegoro Perkuat Komitmen Cegah Kekerasan dan Pernikahan Anak
Rabu, 08 Oktober 2025 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat komitmen lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan serta pernikahan usia anak. Sebagai bentuk keseriusan, digelar penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Angling Dharma, Lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan pernikahan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata.
“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menangani persoalan ini secara kolektif. Tanggung jawab terbesar ada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan seluruh jajarannya,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, pernikahan usia anak berdampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat. Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga munculnya persoalan baru seperti perceraian. Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan di tingkat desa dinilai sangat penting, dengan dukungan dari tokoh masyarakat serta organisasi perempuan.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” tegas Bupati Wahono.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh camat dan kepala desa agar tidak mempermudah proses pernikahan dini. Ia juga mengimbau agar dilakukan langkah-langkah mitigasi, seperti edukasi serta identifikasi keluarga berisiko.
Bupati juga mendorong Kementerian Agama untuk memperketat pemberian rekomendasi dispensasi nikah. Selain itu, organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus menjadi gerakan bersama,” ucapnya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, saat ini Pemkab Bojonegoro bersama DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah preventif yang sudah berjalan selama ini.
Tak hanya itu, Bupati Wahono juga mengungkapkan rencana pemberian penghargaan bagi kecamatan yang berhasil menurunkan angka kekerasan dan pernikahan usia anak.
“Kami akan memberikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menekan angka ini secara signifikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, menyampaikan bahwa angka dispensasi nikah (diska) menunjukkan tren penurunan dalam empat tahun terakhir.
Tercatat, pada 2021 terdapat 608 kasus dispensasi nikah, menurun menjadi 532 kasus pada 2022, 448 kasus pada 2023, dan 395 kasus pada 2024.
Melalui kegiatan ini, DP3AKB berharap dapat terbangun komitmen dan sinergi antar-stakeholder dalam menyusun strategi dan aksi nyata yang berkelanjutan untuk mencegah kekerasan serta pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro.(red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo