Pemkab Bojonegoro Siapkan Evaluasi PPPK 2021, Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak
Kamis, 09 Oktober 2025 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) telah menyiapkan tahapan evaluasi menyeluruh bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang diangkat pada tahun 2021. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan menjadi dasar penentuan perpanjangan masa kerja, dengan mempertimbangkan kinerja individu, kebutuhan formasi, serta kemampuan keuangan daerah.
“Pemkab Bojonegoro telah menjadwalkan evaluasi bagi PPPK 2021. Hasilnya akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut, sehingga kebijakan yang diambil tetap objektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya, pada Kamis (9/10/2025).
Pernyataan ini menanggapi adanya keluhan dari para PPPK terkait masa kontrak kerja yang akan berakhir pada Desember 2025. Daniar menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek kedisiplinan, tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta kesesuaian kebutuhan formasi di masing-masing perangkat daerah.
“Kami memahami keresahan teman-teman PPPK. Namun, proses evaluasi ini penting agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Langkah yang diambil Pemkab merujuk pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan masing-masing pegawai. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa perjanjian kerja ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi jabatan.
Daniar juga menyampaikan bahwa pihak BKPP menyambut baik aspirasi para PPPK yang telah disampaikan melalui pertemuan dengan DPRD Bojonegoro. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk komunikasi yang positif antara pegawai dan pemerintah daerah. Seluruh masukan, lanjutnya, akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan Inspektorat.
“Kami terbuka terhadap setiap aspirasi yang disampaikan. Semua usulan akan dikaji agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai peraturan,” ujar Daniar.
Pemkab Bojonegoro juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian informasi kepada seluruh PPPK sebelum masa kontrak berakhir, guna menghindari kebingungan di lapangan. Pemerintah berharap seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dengan profesionalisme.
“Kami berharap para PPPK tetap bekerja dengan semangat dan menjaga kinerja. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka dan tepat waktu,” pungkasnya.(red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo