Kegaduhan DPRD Bojonegoro Persoalkan Ujian Perangkat Desa
Jumat, 03 November 2017 23:00 WIBOleh Mumamad Nur Khozin *)
*Oleh Mumamad Nur Khozin
KABUPATEN Bojonegoro telah sukses menyelengarakan ujian perangkat desa secara serentak. Ujian perangkat desa yang diikuti oleh 430 desa dari 28 kecamatan dengan jumlah peserta 7.668 peserta dengan merebutkan lowongan kekosongan perangkat sejumlah 1.152.
Semangat dari Bupati Bojonegoro Doktor Suyoto MSi, untuk melaksanakan ujian perangkat desa secara serentak juga telah tertuang dalam Perda No 1 tahun 2017. Dengan landasan Perda dan Perbub sehingga dapat mengadakan ujian perangkat desa yang dilaksanakan pada Kamis (26 Oktober 2017).
Mengingat memerlukan waktu lama dalam pembuatan Perda Perangkat Desa tersebut, sehingga aspek filosofi, sosial dan yuridis telah dikaji secara matang. Pasalnya, sebelum Perda dan Perbub disyahkan telah melewati berbagai aspek.
- Perencanaan yakni perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana. Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah.
- Penyusunan. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik.
- Pembahasan yakni pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD dan kepala daerah. Pembahasan bersama tersebut dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi, panitia, alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, dan paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Ranperda diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pengesahan atau penetepan. Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Ranperda disetujui bersama.
- Pengundangan Peraturan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) diundangkan dalam Lembaran Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah
- Penyebarluadan yakni Penyebarluasan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah. Penyebarluasan dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi
Sehingga tampak aneh, ketika DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Komisi A mempertayakan perda No 1 tahun 2017 yang telah jadi, bahkan menjadi ajuan para kepala desa melakukan rekrutmen melalaui ujian perangkat desa secara serentak di 28 Kecamatan. Hal ini, perlu dipertanyakan terkait profesionalisme DPRD, yang saat ini sedang melakukan kegaduhan politik di Bojonegoro dan membuat masyarakat bertanya tanya tentang keabsahan ujian perangkat desa yang telah dilaksanakan.
Kegaduhan ini juga terlihat, dari beberapa kepala desa yang saat melakukan hearing di Komisi yang mempertayan tentang Perda yang telah merampas hak otonom Pemerintah Desa yang mandiri dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tercantum dalam UUD DESA No 6 TAHUN 2014.
Ditambah, ada beberapa kepala desa juga saat ini juga mempertanyakan tentang Perda Perangkat Desa, dengan cara akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung bahkan mempersiapkan dalam penyususun terkait Yudisial Reviu Perda No 1 tahun 2017.
Hal ini sangat aneh, yang dilakukan oleh beberapa wakil rakyat kita, mempertanyakan tentang Perda Perangkat Desa yang diangap menyalahi UUD DESA No 6 Tahun 2014. Keadaan tersebut tentu akan membuat publik bertanya tanya dengan independensi DPRD dan kinerja selama ini. Seyogjanya, problem dan hujatan intrupsi dilayangkan oleh DPRD saat pembahasan Perda, bukan saat Perda sudah diterbitkan serta telah diaplikasikan oleh pemerintah daerah dan stakeholder.
Sehingga saat ini publik bertanya -bertanya terkait dengan kegaduhan DPRD dan beberapa kepala desa yang melayangkan protes di Komisi A. Tentunya, semangat dari pemerintah daerah dalam pembuatan Perda dan melakukan ujian perangkat desa secara serentak ini harus dimaknai secara positif. Sebab dengan banyaknya kekosongan perangkat desa selama ini membuat pelayanan pemerintah tingkat desa kurang maksimal. Diharapkan dengan telah selesainya ujian perangkat desa ini dengan soal yang diujikan oleh pihak ketiga Universitas Negeri Semarang (Unnes) dapat membuat pembaruan bagi Bojonegoro ke depannya, serta para perserta yang saat ini telah lolos ujian dan menjadi perangkat desa mampu menjalankan perundang-perundang dan melayani segala kebutuhan masyarakat dari segi pelayanan, agar Bojonegoro mampu menjadi Kabupaten Barometer Jawa Timur. (*/kik)
*) Penulis adalah Pengurus Ansor Ranting Desa Semambung