News Ticker
  • 30 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 30 Juni 2026
  • Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
  • DMI Bojonegoro Gelar Musda Lima Tahunan, Evaluasi Kepengurusan dan Siapkan Regenerasi
  • Jaga Keandalan Jalur Rel, PT KAI Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan Sebidang Bayeman Baureno
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman
  • Cara Mudah Membedakan Batuk Flu Biasa dengan Gejala Awal TBC Menurut Praktisi Kesehatan
  • 29 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
Kegaduhan DPRD Bojonegoro Persoalkan Ujian Perangkat Desa

Kegaduhan DPRD Bojonegoro Persoalkan Ujian Perangkat Desa

*Oleh Mumamad Nur Khozin

KABUPATEN Bojonegoro telah sukses menyelengarakan ujian perangkat desa secara  serentak. Ujian perangkat desa yang diikuti oleh 430 desa dari 28 kecamatan dengan jumlah peserta 7.668 peserta dengan merebutkan lowongan kekosongan perangkat sejumlah 1.152.

Semangat  dari Bupati Bojonegoro Doktor Suyoto MSi, untuk melaksanakan ujian perangkat desa secara serentak juga telah tertuang dalam Perda No 1 tahun 2017. Dengan landasan Perda dan Perbub sehingga dapat mengadakan ujian perangkat desa yang dilaksanakan pada Kamis (26 Oktober 2017).

Mengingat memerlukan waktu lama dalam pembuatan Perda Perangkat Desa tersebut, sehingga aspek  filosofi, sosial dan yuridis telah dikaji secara matang. Pasalnya, sebelum Perda dan Perbub disyahkan telah melewati berbagai aspek.

  1. Perencanaan yakni perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana. Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah.
  2. Penyusunan. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik.
  3. Pembahasan yakni pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD dan kepala daerah. Pembahasan bersama tersebut dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi, panitia, alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, dan paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Ranperda diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Pengesahan atau penetepan. Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Ranperda disetujui bersama.
  5. Pengundangan Peraturan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) diundangkan dalam Lembaran Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah
  6. Penyebarluadan yakni Penyebarluasan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah. Penyebarluasan dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi

 

Sehingga tampak aneh, ketika DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Komisi A mempertayakan perda No 1 tahun 2017 yang telah jadi, bahkan menjadi ajuan para kepala desa melakukan rekrutmen melalaui ujian perangkat desa secara serentak di 28 Kecamatan. Hal ini, perlu dipertanyakan terkait profesionalisme DPRD, yang saat ini sedang melakukan kegaduhan politik di Bojonegoro dan membuat masyarakat bertanya tanya tentang keabsahan ujian perangkat desa yang telah dilaksanakan.

Kegaduhan ini juga terlihat, dari beberapa kepala desa yang saat melakukan hearing di Komisi yang mempertayan tentang Perda yang telah merampas hak otonom Pemerintah Desa yang mandiri dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tercantum dalam UUD DESA No 6 TAHUN 2014.

Ditambah, ada beberapa kepala desa juga saat ini juga mempertanyakan tentang Perda Perangkat Desa, dengan cara akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung bahkan mempersiapkan dalam penyususun terkait Yudisial Reviu Perda No 1 tahun 2017.

Hal ini sangat aneh, yang dilakukan oleh beberapa wakil rakyat kita, mempertanyakan tentang Perda Perangkat Desa yang diangap menyalahi UUD DESA No 6 Tahun 2014. Keadaan tersebut tentu akan membuat publik bertanya tanya dengan independensi DPRD dan kinerja selama ini. Seyogjanya, problem dan hujatan intrupsi dilayangkan oleh  DPRD saat pembahasan Perda, bukan saat Perda sudah diterbitkan serta telah diaplikasikan oleh pemerintah daerah dan stakeholder.

Sehingga saat ini publik bertanya -bertanya terkait dengan kegaduhan DPRD dan beberapa kepala desa yang melayangkan protes di Komisi A. Tentunya, semangat dari pemerintah daerah dalam pembuatan Perda dan melakukan ujian perangkat desa secara serentak ini harus dimaknai secara positif. Sebab dengan banyaknya kekosongan perangkat desa selama ini membuat pelayanan pemerintah tingkat desa kurang maksimal. Diharapkan dengan telah selesainya ujian perangkat desa ini dengan soal yang diujikan oleh pihak ketiga Universitas Negeri Semarang (Unnes) dapat membuat pembaruan bagi Bojonegoro ke depannya, serta para perserta yang saat ini telah lolos ujian dan menjadi perangkat desa mampu menjalankan perundang-perundang dan melayani segala kebutuhan masyarakat dari segi pelayanan, agar Bojonegoro mampu menjadi Kabupaten Barometer Jawa Timur. (*/kik)

*) Penulis adalah Pengurus Ansor Ranting Desa Semambung

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782787589.241 at start, 1782787589.71 at end, 0.46895790100098 sec elapsed