News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
  • Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Layanan Bus Trans Jatim Digratiskan Sehari pada 12 Oktober 2026
  • Sayuran Hidroponik Otomatis Belum Tentu Lebih Sehat Dibanding Konvensional
  • Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah, Eksplorasi Teori Konspirasi dan Horor yang Bikin Penasaran
  • Pembangunan Bendungan Karangnongko dan Cabean Berlanjut, Pasar Ngawen Blora Siap Ditempati November 2026
  • Kebakaran di Dander, Bojonegoro, 2 Orang Alami Luka Bakar
Kedapatan Mengangkut Kayu Jati Ilegal Seorang Warga Gondang Diamankan Polisi

Kedapatan Mengangkut Kayu Jati Ilegal Seorang Warga Gondang Diamankan Polisi

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota -  Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Minggu (12/01/2018) sekira pukul 10.00 WIB, menerima pelimpahan dari Perhutani KPH Bojonegoro, terkait adanya seorang pelaku yang didapati sedang melakukan pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah atau ilegal,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku berinisial SNW (47), warga Dusun Dodol Desa Pajeng Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, ditangkap oleh petugas Polhutmob KPH Bojonegoro pada Minggu (21/01/2018) sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Raya Bojonegoro-Nganjuk, turut Desa Pajeng Kecamatan Gondang  Kabupaten Bojonegoro dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan dan diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Zul Qornain SH, bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi yang didapatkan oleh petugas Polhutmob KPH Bojonegoro, akan adanya pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas polhutmob segera melaksanakan patroli.” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan patroli, pada hari itu juga sekira pukul 04.14 WIB, tepatnya di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk, turut Desa Pajeng Kec Gondang Kabupaten Bojonegoro, petugas Polhutmob KPH Bojonegoro mendapati kendaraan truk nommor polisi S 8253 UA, sedang melintas sehingga petugas polhutmob segera menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan truk tersebut.

“Petugas mendapati beberapa batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga petugas polhutmob segera mengamankan pengemudi dan kendaraan truk berikut muatannya.” jelas Kasat Reskri.

Adapun kayu jati yang dimuat dalam truk tersebut berupa 37 batang kayu jati berbentuk persegi dengan berbagai ukuran dan 11 batang kayu jati berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran.

“Selanjutnya petugas Polhutmob KPH Bojonegoro membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” imbuh Kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Selasa (23/01/2018) pagi membenarkan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerima pelimpahan dari Perhutani KPH Bojonegoro, terkait adanya seorang pelaku yang didapati sedang melakukan pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah atau ilegal,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Kapolres. (*/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1791940241.8199 at start, 1791940242.2375 at end, 0.41753888130188 sec elapsed