Seorang Pelaku Penipuan Diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro
Kamis, 08 Februari 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (06/02/2018), mengamankan seorang warga Kecamatan Gayam yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan pada korban atau pelapor, bahwa anak korban dapat lolos test calon bintara polri tahun 2017 dan untuk itu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta, namun saat dilaksanakan test kesehatan, anak korban tidak lolos.
Selanjutnya, pelapor atau korban meminta uangnya untuk dikembalikan dan pelaku telah mengemblikan uang milik korban sebesar Rp 25 juta, sedangkan untuk kekurangannya, pelaku berjanji akan mengembalikan secepatnya, namun higga pelaku di laporkan, sisa uang milik korban, masih juga belum dikembalikan, sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Bojonegoro.
Adapun identitas palaku adalah PRM (52), warga Dusun Johon Desa Brabowan Kecamatan Gayam. Sedangkan korbannya, JWR (56) warga Dusun Brabo Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain SH, menyampaikan bahwa pelaku diamankan karena disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya dua alat bukti yang cukup, tersangka saat ini kami amankan dan lakukan pemeriksaan karena melakukan tindak pidanan penipuan dan atau penggelapan," kata AKP Daky.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini pada Rabu (07/02/2018) sore mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada awal tahun 2017 lalu, pelapor mendapat telpon dari pelaku, bahwa pelaku menjanjikan kepada anak pelapor yang bernama FYD, dapat lolos dalam mengikuti test calon bintara polri tahun 2017.
“Kemudian pelaku mengajak pelapor untuk bertemu di salah satu hotel yang terletak di Jalan Veteran Bojonegoro.” terang Kapolres.
Dalam pertemuan yang dilaksnakan pada Rabu (05/04/2017) tersebut, pelapor datang bersama anaknya untuk bertemu dengan pelaku dan saat itu pelaku bilang bahwa tinggi badan anak pelapor kurang memenuhi syarat.
“Namun pelaku menjamin bahwa anak pelapor akan masuk, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang,” lanjut Kapolres.
Kemudian pelapor melakukan transaksi dengan pelaku dengan memberikan uang senilai Rp 50 juta, namun saat dilksankan test kesehatan pada Selasa (02/05/2017), anak pelapor dinyatakan tidak lulus.
“Lalu pelapor segera menghubungi pelaku untuk meminta pertanggung-jawaban pelaku,” lanjut Kapolres.
Selanjutnya pada Sabtu (28/10/2017), pelapor mengajak pelaku untuk mebuat surat pernyataan bahwa pelaku sudah mengembalikan uang senilai Rp 25 juta melalui transfer dan sisanya akan dikembalikan secepatnya.
“Dikarenakan hingga saat dilaporkan pelaku belum juga mengembalikan uang milik pelapor, selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.” lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwa setelah anggota menerima laporan, kemudian dilakukan pemeriksaan para saksi dan menyita barang bukti. Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, lalu dilakukan gelar perkara yang menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhdap pelaku dan membawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan dan 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI.
"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolres.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan siapapun yang bisa meloloskan untuk menjadi anggota Polri, karena Polri membuka penerimaan anggota dengan prinsip Betah, yaitubersih, transparan, akuntabel dan humanis.
"Jangan sampai menjadi korban penipuan. Karena penerimaan Polri tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ingin masuk Polri harus banyak banyak DUIT, yaitu Doa, Usaha, Ikhtiar dan Tawakal," pesan Kapolres. (*/imm)