News Ticker
  • Pengusaha Keluhkan Rumitnya Perizinan di Bojonegoro, DPRD Minta Pelayanan Dievaluasi
  • Ekonomi Tumbuh 5,96 Persen dan Produsen Padi Terbesar Nasional, Khofifah Sebut Capaian Jatim Hasil Kolaborasi Berkelanjutan
  • Sambut Milad ke-40, STIT Muhammadiyah Bojonegoro Gelar Seminar Nasional tentang Pendidikan
  • Mie Ayam Brutal Rahayu di Jalan Pemuda Bojonegoro, Kuliner dengan Banyak Pilihan Menu
  • Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Pelayanan Informasi Publik yang Responsif di Media Sosial OPD Bojonegoro
  • DLH Blora dan Pertamina EP Cepu Bangun Polinator Garden, Jaga Ekosistem Kupu Kupu Lokal
  • Wujudkan Kemandirian Pangan Pemkab Bojonegoro Luncurkan Beras Premium Merek Rojo Nogo
  • 30 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 30 Juni 2026
  • Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
  • DMI Bojonegoro Gelar Musda Lima Tahunan, Evaluasi Kepengurusan dan Siapkan Regenerasi
  • Jaga Keandalan Jalur Rel, PT KAI Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan Sebidang Bayeman Baureno
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman
  • Cara Mudah Membedakan Batuk Flu Biasa dengan Gejala Awal TBC Menurut Praktisi Kesehatan
  • 29 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
Legalitas Persibo Harus Berkaca Pengalaman Masa Lalu

Menanti Kebangkitan Persibo

Legalitas Persibo Harus Berkaca Pengalaman Masa Lalu

BELAKANGAN ini beberapa media santer memberitakan terkait adanya rencana pengalihan saham PT Persibo Bojonegoro Mandiri (PBM) kepada calon pemegang saham yang baru. Dimotori oleh mantan manajer Persibo, Muhammad Nuryahya, atau akrab dipanggil Yayak, bersama beberapa perwakilan kelompok suporter, telah melakukan upaya agar status legalitas Persibo dapat segera diselesaikan.
 
Upaya yang telah dilakukan adalah mengumpulkan copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari para pemegang saham PT Persibo Bojonegoro Mandiri, yang selanjutnya dibawa ke Notaris tempat dimana Akta Pendirian perseroan tersebut dibuat, yaitu Notaris Didiek Wahju Indarta.
 
Sebagaimana telah ditulis oleh penulis sebelumnya bahwa status Badan Hukum Persibo adalah berdasarkan Akta Perdirian PT Persibo Bojonegoro Mandiri. Dengan kata lain, pemilik PERSIBO adalah PT Persibo Bojonegoro Mandiri. Namun PT Persibo Bojonegoro Mandiri, selaku badan hukum yang secara sah diberi mandat dan berkewajiban mengelola Persibo, kenyataannya tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang diharapkan.
 
 
 
 
 
Sengaja penulis menggunakan istilah 'diberi mandat', hal ini tentunya perlu ditengok ke belakang, bagaimana proses penunjukan para pemegang saham tersebut kala itu, hingga bisa menjadi pemegang saham dari PT Pengelola Persibo Mandiri.
 
Bahwa pada awal tahun 2009, PSSI dan Operator Liga saat itu, yaitu PT Liga Indonesia, yang mengacu pada Rule of The Game FIFA, memberlakukan aturan, bahwa setiap Klub Sepak Bola Profesional yang berlaga dalam Kompetisi Indonesia Super League (Liga Super Indonesia) mulai Musim Kompetisi 2009-2010, harus berbentuk Badan Hukum.
 
Demikian halnya dengan Persibo, sebagai Klub Profesional yang saat itu berlaga di Liga Super Indonesia, dengan sendirinya harus membuat Badan Hukum (Perseroan) agar dapat mengikuti kompetisi yang sedang bergulir saat itu. Maka didirikanlah badan hukum (Perseroan) dengan nama PT Persibo Bojonegoro Mandiri.
 
Adapun nama-nama pemegang saham yang ditunjuk saat itu sepertinya telah melalui proses sedemikian rupa, dimana nama-nama yang ditunjuk tersebut mewakili beberapa kelompok yang ada di Bojonegoro. Diantaranya dari Persibo diwakili Ketua Umum saat itu, dari kelompok pengusaha, dari pemerintah kabupaten Bojonegoro, dari Pengcab PSSI, dari KONI, dari perwakilan olahragawan, dari kelompok suporter, dari media dan dari pengurus yang aktif saat itu.
 
Inilah yang dimaksud penulis, bahwa para pemegang saham tersebut masuk dalam jajaran pemegang saham perseroan bukan karena mereka menyetor modal perusahaan, sebagai-mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan (pasal 31-36). Namun keberadaan mereka dikarenakan ditunjuk untuk mewakili masing-masing kelompok, agar badan hukum Persibo saat itu dapat dibuat, sehingga dapat dipergunakan sebagai syarat untuk mengikuti kompetisi saat itu.
 
Sementara untuk biaya operasional Persibo saat itu, masih bersumber dari APBD. Berupa Dana Hibah yang di salurkan melalui Induk Organisasi Persibo yaitu Pengcab PSSI Bojonegoro.
 
Proses pendirian badan hukum Persibo sebagaimana tersebut di atas, relatif tidak diketahui oleh masyarakat Bojonegoro secara umum. Penulis sendiri baru mengetahui proses tersebut, karena kebetulan penulis pernah menjadi pengurus atau duduk dalam jajaran manajemen Persibo (setelah badan hukum Persibo didirikan).
 
Sehingga, ketika PT Persibo Bojonegoro Mandiri, selaku badan hukum yang secara sah diberi mandat dan berkewajiban mengelola Persibo tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang diharapkan, maka pihak-pihak lain tidak dengan serta-merta dapat mengambil alih kepengurusan Persibo.
 
Untuk itu, proses pengambil-alihan saham PT Persibo Bojonegoro Mandiri (PBM) kepada calon pemegang saham yang baru harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga nantinya jika terbentuk badan hukum baru yang berniat mengelola Persibo, tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa (mengklaim) sebagai pemilik Persibo.
 
Pengalaman telah mengajarkan kepada kita, bahwa pengambilan keputusan yang terburu-buru dan tanpa perencanaan yang matang, serta kurangnya komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan, dapat mengakibatkan hasil yang tidak baik serta menimbulkan permasalahan baru.
 
Berkaca dari proses pendirian badan hukum Persibo yang terdahulu, jangan sampai, pendirian badan hukum Persibo yang baru nanti, khususnya dalam hal pemilihan atau penunjukan para pemegang saham, jangan hanya didasarkan pada keinginan agar Persibo segera memiliki legalitas saja dan hanya untuk memenuhi salah satu persyaratan ketika dilakukan verifikasi oleh Tim Transisi Kemenpora. Jika itu yang dilakukan, maka pengalaman masa lalu boleh jadi akan terulang kembali.
 
Penunjukan para pemegang saham perseroan yang akan didirikan nanti, harus didasarkan pada kemampuan para calon pemegang saham untuk mengelola Persibo secara profesional. Dan yang paling penting lagi adalah, kemampuan para calon pemegang saham untuk dapat menyediakan dana untuk biaya operasional klub Persibo, baik yang bersumber dari dana pribadi ataupun dari sumber-sumber lain yang legal, misalnya sponsor.
 
Munculnya satu nama calon pemegang saham Persibo, patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Sekarang tinggal menunggu nama-nama baru lainnya, yang bersedia menjadi pemegang saham Persibo. Kesediaan menjadi pemegang saham disini dalam artian, yang bersangkutan harus rela memberikan kontribusi kepada perseroan, dalam bentuk finansial. Jangan lagi nama-nama para pemegang saham perseroan yang baru nanti, hanya pinjam nama saja.
 
Pertanyaannya, adakah orang-orang yang bersedia menjadi pemegang saham sesuai kriteria tersebut diatas ?
 
Mari kita tunggu !!! (*/imm)
 
 

*) Penulis: Wartawan beritbojonegoro.com. Mantan Media Officer Perseibo (2011-2013)

 
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782847054.2984 at start, 1782847054.9607 at end, 0.66234707832336 sec elapsed