News Ticker
  • Optimasi Data Desa Pemkab Blora Libatkan Belasan Ribu ASN untuk Tekan Angka Kemiskinan
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek PPID Tingkat Desa, Mitigasi Kemarau Jadi Perhatian Penting
  • Edukasi Geopark Sejak Dini, Siswa SMPN 1 Purwosari Jelajahi Kekayaan Alam Bojonegoro
  • Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Asal Tuban
  • Pemkab Blora Gelar Pelatihan Konten Kreator di Loco Tour Cepu
  • Transformasi Pertanian Bojonegoro Lewat Teknologi Drone Sprayer di Desa Sumodikaran
  • Kementerian Agama Bantah Isu Pengambilalihan Kas Masjid oleh Pemerintah
  • Prakiraan Cuaca 22 April 2026 di Bojonegoro
  • 22 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Rabu 22 April 2026, Detail Weton Rabu Wage
  • Bazar UMKM Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Bojonegoro
  • Sinergi Aparatur dan Semangat Emansipasi Warnai Upacara Gabungan di Bojonegoro
  • Pentingnya Klasifikasi Informasi Publik sebagai Wujud Tranparasi kepada Masyarakat
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hadirkan Gedung Kantor Pelayanan
  • Dinsos Bojonegoro Fasilitasi Perawatan Lansia Terlantar ke UPT PSTW Pasuruan
  • Pemprov Jatim Siapkan 19 Sekolah Rakyat Permanen di Berbagai Daerah
  • Penyakit Langka, Remaja di Kanada Idap Alergi Air
  • Prakiraan Cuaca 21 April 2026 di Bojonegoro
  • 21 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Selasa 21 April 2026, Detail Weton Selasa Pon
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek PPID 2026
  • Transformasi Layanan Labkesmas Bojonegoro Fokus pada Akurasi Uji Lingkungan dan Penjaminan Mutu
  • KORMI Bojonegoro Perkuat Struktur Organisasi dan Sinergi Lintas Sektor Lewat Konsolidasi Serta Halal Bihalal
  • DKPP Hadirkan B’FOS di Area CFD Alun-alun untuk Perkuat Pemasaran Produk Pertanian Bojonegoro
3 Orang Pelaku Perjudian di Ngasem Bojonegoro, Diamankan Polisi

3 Orang Pelaku Perjudian di Ngasem Bojonegoro, Diamankan Polisi

Oleh Ahmad Muhajir

Bojonegoro (Ngasem)- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan tiga pelaku perjudian pada Sabtu (05/05/2018) sekira pukul 00.30 WIB, dilahan pekarangan turut Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Tiga tersangka antara lain NS (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro berperan sebagai Bandar. Tersangka lainnya yaitu PP (35) warga Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok dan SP bin IP (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem, juga berperan sebagai penombok.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menerangkan, penangkapan ini berasal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ada perjudian jenis erek-erek. Mendapat laporan tersebut, lanjut AKP Mashadi, petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar bahwa di tempat yang dilaporkan tersebut ada permainan perjudian menggunakan taruhan uang.” jelasnya.

Setelah diketahui adanya perjudian tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 220 ribu dari bandar judi, 1 (satu) buah piring atau papan erek-erek, 1 (satu) buah beberan yang bertuliskan angka 1-12, serta uang tunai Rp 70 ribu disita dari dua orang penombok.

“Pelaku beserta barang bukti oleh petugas dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mashadi SH.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menerangkan bahwa meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu berpotensi dan bisa memicu tindak pidana yang lain.

“Berawal dari tindak pidana perjudian, bisa mengarah atau menimbulkan tindak kriminal yang lain.” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

Untuk pelaku NS (35), yang berperan sebagai bandar judi disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sedangkan terhadap PP (35) dan SP bin IP (35), yang berperan sebagai penombok disangka melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelasnya..

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu aparat dalam memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Diharapkan peran-serta masyarakat untuk membantu petugas dalam pemberantasan perjudian dan tindak pidana lainnya.” pungkas Kapolres. (muh/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776880003.7252 at start, 1776880003.9114 at end, 0.18623399734497 sec elapsed