Warga Desa Bandungrejo Ngasem, Unjuk Rasa Terkait Proyek JTB
Kamis, 26 Juli 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Ngasem) - Ratusan warga masyarakat Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang terdampak oleh pembangunan proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) pada Kamis (26/07/2018) pagi tadi, lakukan unjuk rasa di lokasi Proyek Gass Processing Fasility (GPF) yang berada di Dusun Bandung Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Setidaknya 750 orang warga desa tersebut, di bawah koordinator Yuswanto, pada pukul 08.00 WIB pagi tadi mulai berkumpul di Balai Desa Bandungrejo yang selanjutnya bergerak menuju lokasi Proyek JTB dengan menggunakan kendaraan mobil dan truk serta sepeda motor, dengan sasaran aksi di depan kantor PT Rekayasa Industri (Rekind), sebagai kontraktor utama (main contractor ) dalam proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) tersebut.

Menurut pantauan awak media ini, sesampainya di lokasi Proyek JTB, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan, yang kemudian dilakukan mediasi dan penyampaian aspirasi di Balaidesa Bandungrejo yang dihadiri Camat Ngasem, Mahmudin; Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu SH; Danramil Ngasem, Kapten Agung; Perwakilan PT Rekind, Zainal; Perwakilan PT Swadaya Graha, Wakhid; Perwakilan PT Yasa Industri Nusantara (YIN), Abdul Hattab; Perwakilan PT GBS, Jimmi; Perwakilan PT Jawa Express, Hadi; Perwakilan PT BKS, Mustakim; Perwakilan PT Ngasem Manunggal, Heri Sucipto; Perwakilan PT SMDA, Santoso; Perwakilan dari PT Pertamina EP Cepu (PEPC), Ismail; Kepala Desa Bandungrejo, Sapani dan koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa, Yuswanto, Didik dan Suyono.

Dari hasil mediasi tersebut disepakati 8 (delapan) kesepakatan yang selanjutnya dituangkan dalam surat berita acara sementara, yang berisi, (1). Rekrutmen tenaga kerja sesuai dengan sosialisasi di Kecamatan Ngasem yaitu sebesar 47 persen untuk warga Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem; (2). Program tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR), harus segera disalurkan kepada masyarakat Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem; (3). Untuk pengurukan lapangan bola, pihak Desa Bandungrejo sudah mengirimkan surat permohonan ke PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan mohon untuk segera merealisasikan sisa yang belum terselesaikan; (4). Kebutuhan pengadaan makanan kantin dari perusahaan untuk kontraktor lokal sesuai kemampuan;
Selanjutnya (5).PT YIN bersedia melakukan sosialisasi kepada warga desa Bandungrejo terkait segala bentuk pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa, di proyek GPF JTB paling lambat hari Senin tanggal 30 juli 2018; (6). Kegiatan suplai Limestone oleh PT YIN diberhentikan sementara, mulai Jum'at (27 Juli 2018) sampai dengan Senin (30 Juli 2018) dan PO dilakukan pembagian ulang ke pengusaha desa yang ada serta PO diterbitkan oleh PT YIN; (7). PT Pertamina EP Cepu (PEPC) akan segera melakulan penyiraman jalan pada jalan Desa Bandungrejo, mulai dari RT 004 sampai dengan RT 026 dan (8). Untuk persoalan PK, PT Swadaya Graha akan mengevaluasi sesegera mungkin.
Dalam keggiatan unjuk rasa ini, sejumlah anggota aparat keamanan dari kepolisian bersiaga mengamankan jalannya kegiatan tersebut dan dari pantauan di lapangan, kegiatan unras tersebut berjalan dengan damai. (red/imm)































.md.jpg)






