Jatuh Dari Atap Rumah, Warga Dander Bojonegoro Meninggal Dunia
Minggu, 29 Juli 2018 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Dander) - Peristiwa orang meninggal dunia akibat jatuh dari atap rumah terjadi di Bojonegoro. Korban diketahui bernama Gupoh (47), warga Desa Kunci RT 014 RW 002 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi, meninggal dunia setelah terjatuh dari atap rumah milik tetangganya setinggi kurang lebih 6 meter. Saat iut, korban bersama warga sekitar sedang bergotong-royong membantu memasang atap rumah milik tetangga korban yang bernama Mbah Nyamat (63), namun saat korban sedang berada di atap rumah, korban terpeleset dan terjatuh hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Menurut keterangan Kapolsek Dander, AKP Wijiyanto, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 07.00 WIB, korban bersama warga sekitar sedang membantu mendirikan atau memasang atap rumah milik Mbah Nyamat (63).
Saat itu, korban bersama warga yang lain naik ke atas atap yang akan dipasang . Saat korban bermaksud bergeser dari tembok menuju ke blandar atau wuwung rumah, korban terpeleset hingga terjatuh ke lantai yang setinggi kurang lebih 6 meter.
“Setelah diperikasa oleh warga yang ada di lokasi kejadian, ternyata korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia,” jelas AKP Wijiyanto.
Setelah korban diketahui telah meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban oleh warga sekitardibawa ke rumah duka, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Dander.
“Saat petugas datang, jenazah korban sudah disemayamkan di rumah duka,” imbuh Kapolsek..

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi yang dilaksanakan anggota dan petugas medis dari Puskesmas Dander, korban mengalami luka robek sepanjang kurang lebih 5 senitimeter di bagian lutut.
“Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Penyebab kematian korban karena benturan saat korban terjatuh ke tanah,” jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah dilakukan musyawarah, ahli waris korban menolak untuk dilakukan otopsi yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan, tidak akan melakukan penuntutan kepada siapapun dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah, yang diketahui dan disaksikan oleh kepala desa setempat.
“Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman.” jelas Kapolsek. (red/imm)































.md.jpg)






